Daftar Isi [Tampil]

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) L. Gita Ariyadi
MATARAM Radarselaparang.com || Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) L. Gita Ariyadi di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Muhammad Lutfi Wali Kota Bima Periode 2018-2023 sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat pemanggilan Pj Gubernur NTB dari KPK yang banyak beredar di grup WA
Surat pemanggilan ini beredar di medsos dan WA group. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Tessa Mahardika S  bertindak atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b. Plh. Direktur Penyidikan Selaku Penyidik, Pj Gubernur NTB L. Gita Ariadi di panggil pada hari Senin, 20 Nopember 2023 besok.

Awak media ini berusaha mengkonfirmasi kebenaran surat panggilan KKP ini dengan menghubungi L. Gita Ariadi melalui via WhatsApp. Namun sampai berita ini di turunkan tidak merespont padahal terbaca dengan tanda centang dua. (RS)


Ikuti kami di berita google