Daftar Isi [Tampil]

H. Huspiani, S.KM. Fraksi PKB Anggota Komisi II DPRD Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Tim gabunga  Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur kembali membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Lombok Timur.

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan tim gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Lombok Timur, beserta Kemenag Lombok Timur, Pemda Lombok Timur, Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), di kantor DPRD Lombok Timur, Senin, (11/12/2023).

Anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, H. Huspiani, mengatakan tujuan utama pembahasan Raperda itu bukan karena banyaknya kasus asusila di lingkup ponpes Lombok Timur.

Melainkan untuk meruntuhkan tembok pembatas antara sekolah formal negeri dengan dengan ponpes sebagai sekolah swasta.

"Dengan adanya Raperda ini, tidak ada dikotomi antara yang pondok dengan yang (naungan) Dinas Pendidikan," ucap Huspiani.

Lanjut Huspiani, Anggota Fraksi PKB ini, Dengan adanya Raperda tersebut warga pondok pesantren akan merasa lebih mendapatkan dukungan dari Pemkab Lombok Timur, baik secara moral maupun anggaran.

"Raperda ini untuk memfasilitasi teman-teman yang punya pondok, punya asrama agar mereka merasa diayomi," terangnya.

Sementara untuk penanganan kasus asusila yang kerap terjadi di lingkungan ponpes Lombok Timur, Huspiani mengatakan hal itu diatur oleh peraturan yang berbeda.

"Kalau asusilanya itu dipembahasan berbeda khusus tentang perlindungan anak dan perempuan," pungkasnya. (RS)


Ikuti kami di berita google