Panwascam Selong tertibkan BK dan APK peserta pemilu 2024 yang terpasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU dan Perbawaslu |
Dalam proses penertiban BK DAN APK ini Panwascam Selong bekerja sama dengan Pihak Kecamatan Selong Melalui Kasi trantib, Pol PP, Polsekta Selong dan Koramil.
Di kesempatan tersebut, Ketua panwaslu Kecamatan Selong, Abdurrahim menghimbau kepada Semua Peserta pemilu agar memasang Bk dan apk di tempat yang sudah di sepakati sesui Keputusan KPU Kabupaten lombok timur.
Disebutkan, Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 dan perbawaslu 11 2023, Bahan Kampanye dan Alat peraga kampanye dilarang di pasang sesuai PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 70 71 dan Perbawaslu 11 tahun 2023.
"Jelas disebutkan disana, Bahan kampanye dan APK dilarang di pasang di Halam tembok pagar fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, sekolah taman dan pepohonan," sebutnya.
"Karenanya kami harapkan pada peserta pemilu 2024 agar tidak memasang BK dan APK nya di tempat yang dilarang," himbaunya.
Senada dengan kordiv Penangan Pepanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Selong, Wawan Suprianto Ditegaskan akan menindak siapa saja peserta pemilu atau tim yang melakukan pelanggaran di wilayah kecamatan Selong.
Kegiatan penertiban ini merupakan langkah awal untuk menegakkan Aturan pemilu, dan kegiatan ini akan tetap dilanjutkan secara mandiri oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sampai para hari Pemungutan suara.
"Kita tidak tebang pilih, Kalau melakukan pelanggaran kita akan tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (RS/Nov)
Ikuti kami di berita google