Jumpa pers penanganan kasus Inox, Polres Lotim |
Kedua pasutri berinisial PJW dan istrinya MTN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lotim.
Dua petinggi PT Losinta Group itu ditangkap setelah perusahaannya yang berbasis di Selong, Kabupaten Lotim itu dinyatakan melakukan investasi bodong dengan menerapkan skema Multi Level Marketing (MLM).
Padahal, izin yang didapatkan perusahaan tersebut dari Kementerian Perdagangan adalah penjualan produk eceran, bukan pengumpulan uang berupa investasi.
Bahkan praktek investasi bodong kedua warga Lombok Timur itu 'memakan' korban lebih dari 7.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Korbannya ini bukan hanya warga NTB, tapi nasional," kata Perwakilan Satgas PASTI, Kombes Pol. Fajaruddin, di Polres Lombok Timur saat jumpa pers. Kamis (21/12/2023)
Menurut Fajaruddin, kerugian yang dialami korban akibat investasi bodong tersebut mencapai Rp171 miliar.
"Korban yang pertama melapor, yang mengalami kerugian ini adalah orang luar NTB," ucapnya.
Investasi korban beragam dari 1 juta hingga 50 juta perorang dengan jumlah korban mencapai 7695 korban nilai investasi 171 Milliar yang terdeteksi belum terhitung yang tidak terdeteksi di aplikasi yanh digunakan untuk beroprasi.Para korban pun kini meminta agar uang yang sudah mereka depositkan untuk dikembalikan oleh PT Losinta Group.
Sementara, di tempat yang sama, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy, meminta agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dengan tawaran investasi dengan keuntungan besar dan menggiurkan. Ia memastikan jika ada yang memberikan janji itu pasti penipuan.
"Intinya 2L, apakah perusahaan itu punya legalitas dan sistem kerjanya logis? Kalau tidak ada yang dua itu, berarti investasi itu bodong," pungkas Rico. (RS)
Ikuti kami di berita google