Dok photo Tempat Pemungutan Suara pada pemilu 2019 |
Untuk Kecamatan suralaga sendiri akan menyeleksi dan menerima PTPS sesuai jumlah TPS yang ada yakni sebanyak 191 TPS yang tersebar di 15 Desa. Sabtu (23/12/2023)
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara digelar dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
PTPS ini tentu sangat berperan penting ditingkatan akar rumput sebagai Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu pada 14 Fenruari 2024 mendatang.
Sesuai dengan juknis yang dikeluarkan Bawaslu, bahwa time line pembetukan PTS ini, yakni
- Tanggal 15 - 23 Desember 2023 sosialisasi dan pengumuman;
- Tanggal 2- 5 Januari 2024 penerimaan berkas pendaftaran;
- Tanggal 10 Januari 2024 Pengumuman Lulus Admunistrasi;
- Tanggal 12-17 Januari 2024 Seleksi Wawancara;
-Tanggal 18-19 Januari 2024 Pengumuan Calon PTPS terpilih dan;
- Tanggal 22-23 Januari 2024 Pelantikan Pengawas TPS.
Terkait dengan persyaratan menjadi anggota Pengawas TPS secara umum dikatakan Rudi Hadi Suwandi Ketua Panwascam Suralaga, yang utama itu sudah berumur minimal 21 tahun dan berdomisi di wilayah kecamatan suralaga.
Ia menyampaikan bila ada hal yang ingin ditanyakam bisa menghubungi Pengawas Desa Kelurahan (PKD) yang ditugaskan di tiap desa atau datang langsung ke sekretariat panwascam.
"Nah bagi anda yang berkeinginan silahkan persiapkan diri anda dan tunggu sesuai tahapan dan untuk persyaratan silahkan menghubungi panwascam Suralaga," terang Rudi. (RS)
Ikuti kami di berita google