H. Makinudin Kasi Layanan Haji Kementrian Agama (Kemenag) Lombok Timur |
"Dari 1.075 orang CJH ini masih sifatnya sementara. Kita tidak tau nanti ada kuota tambahan dari pemerintah," ucap H. Makiudin Kasi Lanyanan Haji Kemenag Lombok Timur saat ditemui media ini diruang kerjanya. Kamis (30/11/2023)
Kaitannya dengan pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH) sebagai evalusi tahun sebelumnya, Ia menyampaikan masa pelunasan untuk jamaah haji tahun 2024 sudah dipercepat, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres).
Jika melihat tahun lalu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 93.400.000 per orang, sementara untuk Biaya Perjalanan Haji (BPH) yang dibayar oleh calon jamaah haji sebesar Rp. 56.000.000.
"Jadi untuk besaran ONH yang dibebankan pada masing-masing jamaah sebesar Rp. 56 juta," terangnya.
Jikapun ada penambahan kuota, Ia mengatakan pihaknya akan memberitahukan kepada CJH secepatnya seperti tahun-tahun sebelumnya. Dan terkait adanya kendala pembayaran pelunasan ONH untuk kuota tambahan pihaknya sudah mengantisipasi hal itu agar tidak terjadi kendala sistem.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak bank juga agar tidak terjadi gangguan sistem perbankkan seperti tahun sebelumnya," bebernya.
"Insyaallah.. mudahan untuk pelunasan pemberangkatan ditahun 2024 tidak ada lagi gangguan khususnya penyetoran lewat BSI," sambungnya.
Sedangkan terkait masa tunggu CJH yang baru mendaftar, Makinudin menyampaikan untuk sementara jika melihat jumlah pendaftar jamaah haji secara nasional, masa tunggu sejak mendaftar kisaran puluhan tahun baru bisa berangkat.
"Untuk sementara ini Masa tunggu dikisaran hingga 37 tahun," pungkasnya. (RS)
Ikuti kami di berita google