L. Muhir, S.Ag Wakil Ketua II Baznas Lotim, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan |
Jumalah Kades yang tidak pernah sama sekali itu jumalahnya sih tidak banyak," ungkap L. Muhir, Wakil Ketua II Baznas Lotim, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, saat ditemui media ini diruang kerjanya. Selasa (9/1/2024)
Saat dimintai data kades yang tidak pernah mengeluarkan Zakatnya sama sekali tersebut, Ia mengatakan ada catatan setiap penyetoran Kades dan untuk daftarnya Ia enggan membeberkannya dengan berharap kades yang tidak pernah sama sekali tersebut dengan kesadaran sendiri mau mengeluarkan zakat pengasilannya.
Untuk mengatasi kelalaian tersebut, L. Muhir menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat kepada beberapa Kades untuk memberikan himbauan agar tergugah untuk menyetorkan zakat penghasilannya.
"Melalui UPZ di masing-masing kecamatan kita sudah melayangkan surat ke desa bersangkutan," terang L. Muhir.
Lebih lanjut L. Muhir menyampaikan kewajiban mengeluarkan Zakat pengahasil di desa itu hanya Kepala Desa saja, sementara untuk Kepala urusan tidak ditekankan karena tidak menyukupi nisab.
Karenanya Ia berharap pada semua kepala desa di tahun 2024 ini semua bisa menyetorkan Zakatnya dengan langsung ke Baznas Lotim atau melalui UPZ yang ditunjuk di tiap kecamatan.
"Kami berharap di tahun ini semua kepala desa dengan kesadaran sendiri mau mengeluarkan Zakat penghasilan dengan menyetorkannya ke Baznas Lombok Timur," harap L. Muhir. (RS)
Ikuti kami di berita google