Daftar Isi [Tampil]

LB (42) beralamatkan di Kalijaga Baru, Kecamatan Lenek diborgol satres narkoba Polres Lotim, diduga erdarkan barang haram jenis Sabu-sabu
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Diduga mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu pria asal Kalijaga Baru dijaring Satres Narkoba, Polres Lombok Timur (Lotim). Pria tersebut LB (42) beralamatkan di Kalijaga Baru, Kecamatan Lenek. Selasa (16/1/2024)

Sebagaimana disampaikanKasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Irvan Surahman, S.Tr.K. Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Kampung Tabi’in Desa Kalijaga Baru, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan informasi tersebut Ia memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 Wita Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA LA ODE MUHAMMAD SYAHRUL R. S.Tr.K. mendapat informasi bahwa di Kampung Tabi’in Desa Kalijaga Baru, Kec. Lenek, Kab. Lombok timur, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyergapan ke rumah tersebut dan mendapati pelaku ada di rumah tersebut," ungkap Iptu Irvan.

Masih kata Irvan, Sebelum dilakukan penggeledahan, salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yakni MS (Kawil) dan MH untuk menyaksikan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya di lantai ruang tamu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) sobekan kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet emas Komala Dewi yang didalamnya terdapat gulungan 1 (satu) lembar tisu warna putih didalamnya diterdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) poket sedang berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Juga ada 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) poket sedang berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) poket kecil Kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya ada juga ditemukan 1 (satu) buah sendok sabu dan didekat tempat duduk LAMHIL BASAR ditemukan 1 (Satu) Buah Bong, 1 (Satu) Buah korek api gas, dan Uang sejumlah Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Atas perbuatannya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (RS)


Ikuti kami di berita google