Daftar Isi [Tampil]

Pemusnahaan obat yang telah memasuki masa kadaluwarsa di klinik pratama lapas kelas II B Selong
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong UPT Kanwil Kemenkumham NTB lakukan pemusnahan obat-obatan yang telah memasuki tanggal kadaluwarsa. Kamis, (18/1/2024)

Sesuai instruksi dan arahan dari Kalapas terkait kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan Obat-obatan pada Klinik Lapas Selong Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Nasrudin melakukan langkah Preventif dalam upaya menjaga kualitas pelayanan pada Klinik Pratama Lapas Selong dengan mengikuti langsung giat pemusnahan.

Pemusnahan sendiri berlangsung dihalaman samping Klinik Pratama Lapas Selong dengan turut serta diikuti oleh Kasubsi Perawatan Narpidana/Anak Didik, Randi Martomy dan tentunya jajaran Tim kesehatan Klinik Pratama Lapas Selong, pemusnahan obat yang telah kadaluwarsa dilakukan dengan cara dihancurkan sampai halus (obat tablet) kemudian dibuang melalui saluran air yang mengalir.

Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin mengatakan, Hal ini tentunya sebagai antisipasi dini terhadap hal-hal negatif yang bisa saja terjadi kepada petugas maupun Warga Binaan.

Selain itu, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesahatan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan terhadap warga binaan yang ada di dalam Lapas Selong.

"Termasuk penyaluran bantuan dan pemusnahan stok obat-obatan yang telah kadaluwarsa di Klinik Pratama Lapas Selong", tutur Ahmad Sihabudin.

Sebelumnya, tim Klinik Pratama Lapas Selong terlebih dahulu melakukan penyortiran rutin terhadap seluruh stok obat. Hasilnya, ditemukan beberapa obat yang baru saja memasuki tanggal kadaluwarsa yang pada hari ini langsung dimusnahkan. (RS)


Ikuti kami di berita google