Pegawai lapas periksa barang bawaan pengunjung guna mencegah lolosnya barang terlarang. |
Disampaikan oleh Ahmad Sihabudin, pihaknya akan tegas jika ada petugas Lapas Kelas IIB Selong yang terindikasi melakukan praktek ilegal yang melanggar aturan.
"Kita akan tegas untuk mendalami jika ada oknum petugas Lapas yang melakukan hal yang melanggar aturan," katanya. Senin (15/01/2024).
"Adapun terkait hal itu, merupakan ketidaksempurnaan kami sebagai petugas/manusia yang harus mengawasi dan menjaga 376 orang warga binaan," sambungnya.
Sihabuddin menyatakan, sanksi tegas itu bisa langsung berupa pemecatan, terlebih lagi jika petugas tersebut terbukti melakukan tindakan yang mendukung adanya peredaran gelap narkoba di dalam Lapas."Kalau ada yang terlibat narkoba, sudah jelas sanksinya berupa pemecatan," tegasnya.
Disampaikan juga, setelah pemulangan ZA oleh penyidik BNNP NTB pada 21 Desember lalu, pihaknya langsung melakukan isolasi terhadap ZA di ruangan khusus. Tak hanya itu, pihaknya pun sudah memberikan sanksi tegas terhadap ZA dengan meregistrasi bersangkutan ke register F.
"Artinya kalau dia sudah masuk di register F, bersangkutan tidak bisa lagi mendapat haknya, seperti remisi dan lainnya. Jadi ZA akan tetap menjalani hukuman pokok selama 7 tahun tanpa pengurangan sesuai vonis hakim yang sudah inkrah," ucapnya.
Tak hanya itu, Sihabuddin mengatakan pihaknya sudah memberlakukan aturan baru dengan meningkatkan intensitas razia secara insidentil, dengan tujuan mengeleminir terjadinya barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
"Dan untuk komunikasi dengan keluarganya, kami sudah menyediakan wartelsuspas serta fasilitas kunjungan online (Video Call)," paparnya.
Selain penggeledahan barang juga dilakukan penggeledahan badan |
"Termasuk juga terhadap badan pengunjung, tamping yang bekerja di luar serta tahanan yang kembali dari persidangan kita lakukan screening lebih ketat tanpa terkecuali," ungkapnya.
Disampaikan juga, jumlah kapasitas Lapas Kelas IIB Selong 139 orang, tapi kondisi terakhir dihuni 376 warga binaan, dimana 166 adalah narapidana narkoba. Sementara jumlah sipir yang melakukan penjagaan sebanyak 5 orang.
Kapasitas lapas kelas II B Selong sangat overload, bayangkan saja dari 376 warga binaan, 166 adalah napi narkoba. Tentu ini butuh kerja ekstra untuk dilakukan pengawasan, apalagi mesin x-ray yang ada ternyata tidak bisa mendeteksi narkoba, tapi hanya sebatas logam.
"Dari itu setelah kami aktif di sini, kami meningkatkan standar keamanan dan memperbanyak razia insidentil," tegasnya.
Dirinya pun berharap, Lapas Kelas IIB Selong bisa menjadi lembaga pemasyarakatan yang lebih baik, dengan dukungan sinergitas lintas lembaga dan masyarakat secara umum untuk menciptakan Lapas Bersinar (Lapas yang Bersih dari Narkoba).
"Karena kita mempunyai komitmen yang sama untuk memberantas peredaran dan pengendalian narkoba," pungkasnya. (RS)
Ikuti kami di berita google