Sejumlah oknum warga merangek masuk lahan milik perusahan PT Rezka Nayatama. |
Penghadangan tersebut diduga dilakukan oleh puluhan oknum warga yang terhasut oleh para “Pemain Lahan” guna menggagalkan proses pemasangan patok dan plang yang ditujukan oleh perusahaan untuk memisahkan wilayah dan memberikan batas real antara pemukiman warga yang terletak di dalam lahan perusahaan untuk dapat dilepaskan dari sertifikat HGB yang dipegang oleh PT Rezka Nayatama.
Pada saat di lapangan, oknum “Pemain Lahan” tersebut menghasut puluhan oknum masyarakat untuk merangsek masuk lahan di saat petugas perusahaan sedang bekerja di atas lahan masyarakat.
"Bahkan terdapat oknum “Pemain Lahan” yang berasal dari luar pengawisan yang menghasut warga untuk menghadang petugas kami saat memasang patok dan plang perusahaan.” Ujar Bayu Satria, Selaku Government Relation PT Rezka Nayatama pada Selasa (16/1/2024)
Sejumlah aparat penegak hukum berjaga pada saat pemasangan patok dan plang milik perusahaan, akan tetapi pihak Aparatur Desa Sekotong Barat dan Desa Pesisir Mas yang hadir di lokasi seolah membiarkan oknum masyarakat dihasut oleh para “Pemain Lahan” untuk merangsek masuk lahan tanpa seizin dari pemilik lahan.
Kondisi tersebut, pada akhirnya menimbulkan gesekan singkat di antara masyarakat yang sedang bekerja memasang patok dan plang PT Rezka Nayatama dengan warga pengawisan yang dihasut merangsek masuk ke lahan oleh para oknum tersebut.
Hari Sabtu, 13 Januari 2024 yang lalu, pihak perusahaan bersama petugas pemasang patok dan plang dihadang oleh oknum masyarakat pengawisan yang digerakkan oleh oknum-oknum “Pemain Lahan” yang tidak bertanggung jawab dengan menghasut oknum warga untuk merangsek masuk ke lahan PT Rezka Nayatama dan merusak plang yang sudah terpasang.
"Kami sebagai pemilik lahan sah berusaha melindungi aset yang kami miliki saat kami sedang bertugas memasang patok di atas aset milik PT Rezka Nayatama. Kami sebagai pekerja yang bertugas sangat dirugikan akibat ulah para oknum tersebut yang berulang-ulang terjadi menghasut masyarakat," terang Bayu Satria, Selaku Government Relation PT Rezka Nayatama
Meskipun terjadi gesekan singkat antar warga, akan tetapi kondisi dapat terkendali dengan hadirnya aparat kepolisian yang mengamankan proses pemasangan patok dan plang perusahaan hingga berjalan dengan selesai dan lancar. Proses pemasangan patok dan plang yang terdapat di tiga titik lahan PT Rezka Nayatama, HGB 027, 08 dan 05 menandakan perlunya penindakan tegas bagi oknum-oknum yang merangsek masuk lahan perusahaan untuk di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Atas arahan Pak Dir (read: Ivan Pribadi) selaku pimpinan PT. Rezka Nayatama, kami diarahkan untuk melaksanakan tugas secara baik di atas lahan PT. Rezka Nayatama selaku pemilik sah, apabila terjadi pelanggaran hukum oleh oknum warga pengawisan yang terjadi saat pemasaangan patok dan plang perusahaan, maka pelanggaran tersebut harus dibawa dan diselesaikan kepada pihak berwajib,” Ujar Bayu Satria, Selaku Government Relation PT Rezka Nayatama.
Investasi Terhambat di Sekotong Barat, Warga Dusun Pengawisan Menjadi Korban Kepentingan Pribadi Oknum Warga “Pemain Lahan”
Masyarakat di wilayah Sekotong membutuhkan kepastian mengenai pembangunan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh PT Rezka Nayatama di Desa Sekotong Barat.
Hingga saat ini, baru terdapat satu Pabrik Porang yang beroperasi dengan mempekerjakan 300 lebih tenaga kerja selama proses berdirinya Pabrik Porang di Sekotong.
Di sisi lain, ke depan telah direncanakan pembangunan hotel & resort serta pelabuhan privat yang menghubungkan daerah Sekotong secara langsung dengan Bali.
Melalui perencanaan tersebut PT Rezka Nayatama memiliki proyeksi kebutuhan tenaga SDM lokal lebih dari 500 tenaga kerja yang akan bekerja untuk menjalankan operasional beberapa unit usaha yang terdapat di daerah Sekotong.
Hal tersebut hingga saat ini belum dapat terealisasi dengan baik akibat adanya gangguan oknum masyarakat yang menghasut masyarakat dusun pengawisan untuk menolak hadirnya perusahaan di daerah Sekotong Barat.
PT Rezka Nayatama memiliki niat baik untuk terus berkomitmen melakukan pembangunan secara berkelanjutan serta mengajak keterlibatan masyarakat di Kecamatan Sekotong untuk bersama-sama merealisasikan investasi dari PT Rezka Nayatama yang lebih besar dari sebelumnya.
Hanya saja, dalam proses pembangunan yang berkelanjutan serta mengajak keterlibatan masyarakat, PT Rezka Nayatama terhadang oleh para oknum masyarakat yang mementingkan kepentingan pribadin semata.
"Oleh karena itu, kami berharap ada tindakan tegas terhadap oknum masyarakat di dusun pengwisan ini oleh apparat penegak hukum," harap Ryan Idha selaku Government Relation PT Rezka Nayatama
Investasi berkelanjutan di daerah Sekotong sangat diperlukan sebagai penopang infrastruktur alam yang tidak kalah dengan wilayah Senggigi dan Mandalika. Hamparan laut dan sejumlah gili yang terdapat di wilayah Sekotong memerlukan sentuhan investasi agar perekonomian masyarakat berputar secara baik dan meningkat.
Adanya para oknum “pemain lahan” salah satunya di Dusun pengawisan sangat menghambat proses pembangunan masyarakat di Sekotong.
Setidaknya terdapat 6 orang oknum yang diduga menjadi aktor intelektual yang berasal dari oknum masyarakat di dusun pengawisan, keenam oknum ini sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dengan beberapa laporan, hingga kini para oknum tersebut masih menggerakkan massa untuk melakukan boikot kepada perusahaan.
"kami khawatir gerak-gerik oknum ini akan juga berdampak pada pembangunan di daerah Sekotong. Pada Akhirnya masyarakat yang akan dirugikan," jelas Ryan Idha selaku Government Relation PT Rezka Nayatama
Oknum-oknum tersebut diduga telah menguasai lahan tanpa memiliki sertifikat sah, bahkan terdapat oknum yang menduduki lahan dengan cara mendirikan bangunan sebagai lokasi berusaha.
"Kami mendapat informasi oknum tersebut mendapat support pendanaan dari pihak asing (luar negeri)," Ujar Ryan Idha Selaku Government Relation PT Rezka Nayatama.
Kondisi ini menggambarkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparatur desa setempat tanpa memberikan Tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
Di satu sisi Pihak Desa Sekotong Barat dan Desa Persiapan Pesisir Mas membiarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik Resto Elak-elak yang telah melanggar aturan di atas lahan milih perusahaan. Di sisi lain pihak Desa tidak pernah mau memfasilitasi pihak PT Rezka Nayatama untuk bertemu dengan masyarakat secara langsung.
"Apakah pihak desa tidak ingin ada investasi yang masuk untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan di daerah Sekotong Barat?," Ujar Bayu Satria, Selaku Government Relation PT Rezka Nayatama.
PT Rezka Nayatama sebagai pemegang hak lahan resmi menyayangkan adanya pembiaran oknum “Pemain Lahan” di daerah dusun Pengawisan. Hal tersebut menjadi presenden buruk bagi para investor yang ingin ikut serta dalam pembangunan ekonomi secara berkelanjutan di daerah Sekotong.
Resto Elak-elak yang berdiri pada tahun 2022 di atas lahan PT Rezka Nayatama, telah melanggar beragam aturan, dari hal penggeragahan dan perampasan lahan, mendirikan bangunan tanpa izin hingga mengoperasikan restaurant tanpa izin usaha.
Hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pihak Desa Sekotong Barat dan Desa Persiapan Pesisir Mas dan selaku pemangku kepentingan pihak desa seolah-olah tutup mata dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum warga tersebut.
"Apakah pihak apartur desa sengaja membiarkan hal tersebut?,” pungkas Ryan Idha, Selaku Government Relation PT Rezka Nayatama. (*)
Ikuti kami di berita google