Pj Bupati Lombok Timur, Drs H.M Juaini Taufik, M.AP. |
Dikatakan Pj Bupati Juaini, Dampak dari kejadian kejadian ini tentunya sangat merugikan pihak ketiga selaku pelaksana pengerjaaan dan tentunya kejadian pembakaran sudah masuk ke ranah hukum.
"boleh berbeda pandangan, boleh berbeda pendapat, tapi sewajarnya jangan sampai menjurus ke kriminal," ujar Pj. Bupati Juaini saat dikomfirmasi di kantor bupati. Kamis (4/1/2024)
Diterangkan Juaini, terkait kelengkapan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) sudah diterbitkan, sehingga tentunya sesuai dengan regulasi yang ada serta selesai secara administrasi.
Selain itu, pihak Pemkab juga dalam beberapa waktu yang lalu sudah melakukan sosialisasi yang dimana pada saat itu diinformasikan bahwa ada beberapa kondisi pada puncak kemarau yakni air dari hulu tidak akan dialirkan ke Hilir.
"Kita sudah dibuatkan berita acara, salah satu pointnya disitu yaitu puncak musim kemarau P3A diberikan akses untuk bersama-sama mengatur debit air yang masuk Ke IPA yang berada di desa Kotaraja," terangnya.
Lebih lanjut Juaini menjekaskan terkait kasus pembakaran ini, Ia menyerahkan sepenuhnya melalui aparat penegak hukum dan tentunya ini bukan wewenang dari Pemkab Lotim.
"Kami persilahkan pihak yang mengalami kerugian untuk melaporkan aparat kepolisian," jelasnya.
Atas kejadian ini, Juaini sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut dan mempersilahkan pihak ketiga untuk melaporkan kasus ini ke Aparat kepolisian.
"Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya, info yang saya terima kasus ini akan segera dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh pihak ketiga," pungkasnya. (RS)
Ikuti kami di berita google