Bimtek saksi parpol peserta pemilu 2024 yang di gelar oleh Panwascam Suralaga |
Dalam bimtek tersebut Panwascam suralaga menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Timur dengan peserta bimtek saksi parpol, calon DPD, calon Presiden/wakil presiden masing-masing tiga orang saksi.
Dalam sambutannya ketua Panwascam Suaralaga, Rudi Hadi Suwandi, menyampaikan Sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 menyatakan pelatihan saksi peserta pemilu itu amanatkan ke Bawaslu sehingga melalui jajaran ditingkat kecamatan diam para saksi peserta pemilu diamanatkan kembali untuk memberikan bimtek di tingkat kecamatan.
"Sesuai intruksi Bawaslu Kabupaten kami mengundang tiga orang tiap parpol peserta pemilu 2024," ucap Rudi.
Rudi berharap dengan adanya bimtek para saksi ini dapat memperlancar proses pungut hitung dan dapat menghidari adanya kecurangan karena itu saksi harus tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang sehingga terjadi kolaborasi yang baik antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan para saksi parpol peserta pemilun2024.
"Mari kita bersama berkolaborasi untuk mensukseskan setiap proses dan teknis pemungutan dan perhitungan suara," terangnya Rudi.
Sementara itu Komisioner KPUD Lombok Timur, Taharudin, SH., MH. Mengatakan saksi secara umum bertugas menjamin pelaksanaan pemungutan suara berlangsung jujur dan adil sesuai dengan peraturan Undang-undang.
Sementara tugas utama sakasi, menghadiri persiapan, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan kotak suara hingga proses pungut hitung suara.
Untuk pemilu di dalam negeri wajib membawa dan menyerahkan surat mandak paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatanganin oleh pasangan calon atau tim kampanye, pimpinan parpol, calon DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi bapak ibu yang jadi saksi harap mengantarkan mandatnya sehari sebelum pungut hitung dan hadir dinTPS 30 menit sebelum dibukanya rapat pungut hitung oleh ketua KPPS," saran Taharudin.
Ditegaskan juga Tahar, hingga saat ini belum ada surat edaran dari KPU RI, Pemilih cukup membawa C panggilan saja ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. karenanya semua pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya harus/wajib membawa ke TPS itu C pemberitahuan dan menunjukkan identitas diri bukan Kartu Keluarga (KK).
Tapi identitas itu berupa KTP el atau suket, photo copy KTP el, photo elektronik KTP el, atau identitas lain yang diakui pemerintah yang memuat seperti KTP yang ada photo diri.
"itu hingga saat ini belum ada edaran tapi kita tunggu kalau ada surat edaran hingga H-1 pencoblosan, tetapi jika tidak ada maka aturan itu harus kita jalankan dilapangan," papar Tahar.
Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Acara dipenghujung bimtek juga dilakukan dialog intraktif dengan para saksi yang mengikuti bimtek. (RS)
Ikuti kami di berita google