Daftar Isi [Tampil]

Kepala Kejati NTB, Bambang Gunawan saat melakukan kunjungan kerja ke Kejari Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pembangunan 12 kantor cabang pembantu dan dana kredit yang dilakukan oleh jajaran direksi Bank NTB Syariah disinyalir adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bank NTB Syariah senilai Rp. 26,4 milliar dan pada saat ini telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari informasi yang dihimpun saat ini Kejati NTB mulai mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk didalamnya hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang sebelumnya yang akan dijadikan rujukan laporan.

Masuknya kasus dugaan korupsi Bank NTB ke Kejati dibenarkan pula oleh Kepala Kejati NTB, Bambang Gunawan saat ditemui di sela kunjungannya di Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (5/2/2024).

"Laporannya sudah masuk, dan kita akan tindak lanjuti," ucap Bambang.

Dikatakan Menurutnya, kasus tersebut menjadi atensi hingga pihaknya tidak bisa berandai andai dalam menyikapi kasus dugaan korupsi itu.

Hingga pihaknya akan mengumpulkan bukti dari sejumlah fakta yang ada saat ini Masih Proses (pemeriksaannya), Terkait total kerugian negara ia juga meminta dihitung secara cermat melalui BPK sendiri.

"Nanti lihat aja, kita kan enggak bisa berandai-andai, kita lihat fakta," terang Bambang.

Pj Bupati Lombok Timur, Drs H.M. Juaini Taofik, M.AP.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, juga angkat bicara soal adanya desakan agar para pemilik saham melakukan evaluasi jajaran direksi Bank NTB Syariah. Karena Kabupaten Lombok Timur memiliki jumlah persentase Ultimate Shareholder di Bank NTB Syariah.

Desakan itu datang dari sejumlah akademisi agar jajaran pemilik saham melakukan reformasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur merupakan pemilik saham terbesar kedua Bank NTB Syariah setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Saat ditanya prihal sikap Pemkab Lombok Timur mengenai desakan akademisi untuk melakukan RUPS, Juaini tak menjawab eksplisit, hanya memaparkan agenda RUPS yang kemungkinan akan diselenggarakan pada akhir Februari 2024 ini.

"Untuk Kelompok Usaha Bersama dan RUPS untuk tahunan, kemungkinan akan disatukan pada akhir Februari," ujar Juaini saat ditemui di kantornya.

Juaini berharap, dengan munculnya banyak kantor baru, Bank NTB Syariah dapat mengalami perkembangan yang pesat.

"Dengan banyaknya kantor mudahan diikuti dengan peningkatan SDM sehingga Bank NTB Syariah menjadi tuan rumah (dominan) di daerah sendiri," ungkap Juaini.

Diketahui sebelumnya, Akademisi Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank NTB Syariah yang nilainya pantastis senilai Rp 26,4 miliar ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB.

Guru Besar Hukum Bisnis ini mengungkap dugaan kredit bermasalah senilai Rp24 miliar dalam laporan pengaduannya.

Indikasi lainnya yang dilaporkan antara lain pengadaan gedung kantor pusat Bank NTB Syariah, dan 12 gedung kantor cabang yang menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Dilaporan itu juga melaporkan alokasi anggaran sponsorship senilai Rp6 miliar yang dinilai tidak ada laporan pertanggungjawaban, salah satunya sponsorship MXGP di Samota Sumbawa.

Sebelumnya, kinerja jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank NTB Syariah diklaim kurang maksimal menurut pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, sejumlah akademisi menyarankan kepada pemegang saham, yakni Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB untuk melakukan RUPS.

“RUPS Luar Biasa (LB) sangat perlu memilih dan memilah jajaran Direksi (direktur utama dan juga para direktur) dengan selektif. Bukan karena pertimbangan politik, tetapi benar berdasarkan pertimbangan profesional,” kata Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Sudiarto, Selasa, 30 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan hasil audit OJK, ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Salah satunya terkait pembiayaan yang diberikan PT Bank NTB Syariah secara tidak wajar kepada nasabah istimewa, misalnya PT CGI sebesar Rp11 miliar; PT LIFT sebesar Rp14 miliar; dan PT AJR sebesar Rp318 milliar.

Nilai yang cukup fantastis itu menimbulkan kekhawatiran seperti pembiayaan yang akan macet. Sehingga berdampak buruk terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) Provinsi NTB tersebut. Pasalnya, dari tiga perusahaan itu hanya memberikan jaminan atas pembiayaan itu berupa sertifikat dan kontrak.

Diketahui, jumlah persentase Ultimate Shareholder Bank NTB Syariah per 31 Desember 2023 sebagai berikut:

- Pemerintah Provinsi NTB: 47,27 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur: 9 persen
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa: 8,43 persen
- Pemerintah Kabupaten Dompu: 8,05 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah: 6,78 persen
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat: 4,48 persen
- Pemerintah Kabupaten Bima: 4,45 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 4,07 persen
- Pemerintah Kota Mataram: 3,06 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat: 2,95 persen
- Pemerintah Kota Bima: 1,48 persen. (RS)


Ikuti kami di berita google