Daftar Isi [Tampil]

Wahyu Safar, koordinator sub penfaftaran di BPN Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Sebanyak Enam (6 ) Desa di Lombok Timur dapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur dan saat ini sudah memasuki tahap verfikasi objek.

Enam desa yang mendapatkan PTSL itu yakni Desa Kotaraja, Desa Pengadangan, Desa Labuhan Lombok, Desa Sukamulia Timur, Desa Sukamulia, dan Desa Kerumut.

"Dari enam desa itu akan diterbitkan  sebanyak 10.307 sertifikat tanah," ucap Wahyu Safar, korsub penfaftaran BPN, mewakili Kepala BPN Lombok Timur saat diwawancarai media ini. Senin (5/2/2024).

Jika tidak memenuhi target dari 10. 307 itu akan ditambahkan dengan desa yang lain, tapi kami berharap memenuhi target di enam desa itu," sambung Wahyu.

Terkait dengan kriteria masyarakat yang memdapat program PTSL tersebut dikatakan Wahyu, itu untuk semua masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat juga untuk tanah tanah apapun itu baik tanah masjid, tanah wakaf, tanah Pemda, juga tanah pemdes.

Jika tanah itu sudah bersertifikat dan ingin balek nama atau pecah sertifkat karena warisan maupun hibah itu melalui PPAT dan tidak masuk program PTSL

"Yang penting syarat utamanya tanah tersebut belum belum bersertifikat," tegas Wahyu.

Diterangkan Wahyu, saat pihaknya telah melakukan tahapan penyuluhan di enam desa yang mendapatkan program PTSL sejak tanggal 31 Desember 2023 kemarin, dan saat ini sedang berlangsung proses pengambilan data.

Diterangkan dalam program PTSL hingga penerbitan sertifikat harus melalui delapan tahapan sesuai dengan permen tahun 2018  mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, persiapan-persiapan, pembentukan panitia lokasi PTSL, penyuluhan.

"Itu tahapan awal yang sudah kami lalui dan lakukan semua," tutur Wahyu.

Lanjut setelah itu pengumpun data fisik dan data yuridis (pengukuran objek tanah dan pengumpulan berkas berkas di desa -red), terus penelitian, pengumuman di desa selama 14 hari, ditegaskan objek tanah dan semua alas haknya bisa tidaknya diterbitkan atau tidak sertifikatnya.

"Bila semua itu sudah dilalui baru dilakukan penerbitan sertifikat," papar Wahyu.

Untuk penentuan lokasi PTSL itu sendiri dikatakan Wahyu, itu berdasarkan usulan yang masuk dari desa, juga bilamana desa sebelahnya sudah dapat program maka ditahun berikutnya akan diproritaskan desa sebelahnya.

Sementara untuk biaya penerbitan sertifikat melalui program PTSL ditegaskan Wahyu, itu program pemerintah jadi tidak dipungut biaya oleh BPN (gratis -red)  namun ssesuai SK tiga menteri dikatakan ada pra sertifikasi yang harus dibiayai oleh masyarakat seperti biaya Materai, patok, dan surat-surat lain yang di buat di desa.

"Karenanya kita sarankan desa untuk membuat perdes berdasarkan perda 27 tahun 2017 dengan rujuan SK tiga menteri untuk mengatur pembiayaan maksimal untuk NTB Rp. 350 ribu," terang Wahyu.

Untuk mencapai 10.307 objek yang akan dibiayai oleh program PTSL ini, Wayu berharap pada enam desa yang dapat program itu agar memberitahukan pada semua masyarakat desanya utamanya yang tanahnya belum bersertifikat untuk diinformasikan juga pada masyarakat luar desa yang tanahnya ada di desa tersebut juga diinformasikan.

Jika setelah berjalan program PTSL di enam itu lebih dari 10.307 objek tanah tetap akan dikaper melaui  sistem silang dengan kabupaten lain.

"Karena itu kami berharap di enam  desa itu pro aktif menginformasikan pada masyarakat, baik itu masyarakat dalam desa maupun luar desa yang ada bidang tanahnya disana untuk diinformasikan agar ikut mendaftarkan diri dalam program program PTSL ini," pungkas Wahyu. (RS)


Ikuti kami di berita google