Daftar Isi [Tampil]

Ilustrasi majlis hakim ketok palu atas putusan pimpinan ponpes dengan vonis 12 penjara atas kasus pelecehan santri
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pengadilan Negeri (PN) Selong telah memuptuskan terdakwa inisial SS seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur  Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dalam kasus pelechan terhadap santrinya dengan putusan 12 tahun penjara.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua: Syamsudin Munawir, S.H., dengan Hakim Anggota: H. M. Nur Salam, S.H. dan Abdi Rahmansyah, S.H., Panitera Pengganti; Muliati, SH, Penuntut Umum : I G. N. Agung Kiwerdiguna, S.H. dan Penasehat Hukum Terdakwa: Muhammad Amin, SH dkk, yang diselenggarakan pada Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang tersebut, Majlis Hakim Menyatakan terdakwa SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan modus sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan perbuatan asusila dengannya secara berlanjut.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka Terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan,” ucap Hakim Ketua, Syamsudin Munawir dalam surat putusannya, Rabu (28/2/2024).

Kemudian terdakwa diwajibkan membayar Restitusi kepada Anak Korban sebesar Rp. 39.295.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Moh Rosyid mengatakan Putusan Pengadilan Negeri selong berupa pidana penjara 12 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun.

“Dengan demikian terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya. (RS)


Ikuti kami di berita google