Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi SH., MH. |
"Bahwa dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti sehingga Tim Penyidik menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu Tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan Tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP," ungkap Kepala Kejari Lotim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi SH., MH. Senin (5/2/2024)
Lebih lanjut, Rasyidi, menyampaikan Adapun modusnya, tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP membentuk 23 (dua puluh tiga) kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela dan dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut seluruhnya diajukan oleh tersangka M dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang masyarakat yang Ada di Desa Ketangga sebagai salah satu persyaratan.
"Bahwa untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP Perguliran," terang Rasyidi.
Dalam proses pencairan pinjaman untuk 23 (dua puluh tiga) kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP.
"Namun uang pinjaman tersebut diberikan melalui tersangka M selaku pendamping kelompok SPP oleh tersangka K," papar Rasyidi.
Dipapatkan Rasyidi, Bahwa dengan tidak diserahkan uang Simpan Pinjam Perempuan kepada 23 (dua puluh) kelompok SPP melainkan dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi maka terdapat Kerugian Keuangan Negara Cq PNPM sebesar Rp. 567.687.000.- (lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).- sebagaimana laporan hasil audit/pemeriksaan khusus Inpektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Atas perbuatan tersebut, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahahn atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana. (RS)
Ikuti kami di berita google