Bripka Agus berikan himbauan melalui pendekatan personal agar pemilik warung/kios tidak menjual petasan dan kembang api di bulan suci ramadhan |
Selaku Bhabinkantibmas Desa Bagik Papan, Bripka Agus Salim, Menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak menjual petasan ataupun kembang api di warung miliknya karena sangat menggangu kenyamanan Masyarakat dalam Melaksanakan Ibadah Puasa maupun Sholat Tarawih serta dilarang oleh Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
"Mudahan melalui pendekatan ini dapat meningkatkan Kesadaran dan partisipasi Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan tidak menjual petasan ataupun kembang api di warung miliknya," terang Bripka Agus.
"Alhamdulillah tadi respon pemilik warung juga sangat baik," sambung Bripka Agus.
Bripka Agus juga mengingatkan Masyarakat untuk tetap berhati hati saat meninggalkan rumah untuk Ibadah Sholat Tarawih maupun Sholat Berjamaah di Masjid guna antisipasi tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita juga tadi mehimbau jika keluar rumah untuk menunaikan sholat tarawih untuk tetap waspada dengan memeriksa kompor jangan ada yang menyala dan konci semua pintu agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat kita minimalisir," himbaunya. (RS)
Ikuti kami di berita google