Daftar Isi [Tampil]

Rapat paripurna DPR RI sahkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
JAKARTA Radarselaparang.com || Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi ketok dengan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Revisi ini menyetujui 26 perubahan, termasuk masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Kamis (28/3/2024).

Rapat paripurna DPR kali ini dihadiri sebanyak 303 anggota dari total 575 anggota DPR. Perincian anggota dewan yang hadir adalah, 69 anggota hadir secara fisik, dan 234 anggota hadir secara virtual.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan menanyakan persetujuan pada para anggota. Apakah rencana undang-undang tentang kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengubah tentang Desa menjadi undang-undang dapat disetujui.

 “Setuju,” jawab peserta rapat paripurna yang dilanjutkan dengan ketok palu oleh Puan sebagai tanda revisi UU Desa sah.

Pada rapat tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa, revisi ini didorong oleh aspirasi asosiasi kepala desa dan perangkat desa.

Dikatakan Supratman terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.

Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.


Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, Baleg DPR dan Mendagri telah menyepakati revisi UU Desa, termasuk poin krusial mengenai masa jabatan kades.

Adapun 7 Poin Penting Revisi UU Desa adalah sebagai berikut:

1. Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun: Poin krusial ini memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode kepemimpinan.

2. Pengaturan BPD: Memperkuat peran dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa.

3. Dana Desa: Memperjelas rumusan alokasi Dana Desa, termasuk afirmasi untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal.

4. BUMDes: Memperkuat kelembagaan dan pendanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendorong ekonomi desa.

5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Memperjelas wewenang, wewenang, dan hak desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

6. Penyelesaian Sengketa: Mempertegas mekanisme penyelesaian perdamaian di tingkat desa.

7. Pengembangan Desa Wisata: Mendukung pengembangan desa wisata sebagai potensi ekonomi baru bagi desa. (RS)


Ikuti kami di berita google