Daftar Isi [Tampil]

DPRD Lombok Timur Bahas raperda inisiatif Rencana Induk Kepariwisataan Lombok Timur tahun 2024-2038
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II terkait Penyampaian Penjelasan Pimpinan Bapemperda terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 - 2038. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD. Senin (25/3/2024)

Sidang paripurna tersebut dihadiri lebih dari 50 persen anggota dan dinyatakan korum sehingga ketua DPRD Lombok Timur, Murnan menyatakan rapat paripurna tersebut dapat dilanjutkan dengan membahas agenda yang telah direncanakan. Sementara dari Pemda Lombok Timur diwakili oleh Pj Sekda Lombok Timur, H. Hasni.

Dalam penyampaiannya ketua Bapemperda menyampaikan Pembahasan raperda ini didasarkan atas Bagi dari integral atas pembangunan daerah yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya kearipan lokal , kelestarian lingkungan hidup, serta berdampak pada perekonomian masyarakat dan daerah.

Untuk mengarahkan kepariwisataan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat ini meliputi pembagunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata  kelembagaan kepariwisataan diperlukan  rencana pembangunan kepariwisataan daerah.

Dikatakan tujuan pembentukan perda rencana induk kepariwisataan ini untuk Mewujudkan kepariwisataan yang terintegrasi yang terpadu dan berkesinambungan, mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dan inklusif sesuai karaktrisrik, demogratis dan geografis, mewujudkan kolaborasi kepariwisataan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

Selanjutnya untuk mewujudkan tatakelola kepariwisataan dengan menciptakan sumberdaya manusia kepariwisataan yang profesional, muwujudkan pemasaran kepariwisataan yang bertanggungjawab dan terintegrasi dengan pengelolaan destinasi wisata, da terakhir menyusun kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten  lombok timur 2024 - 2038.

Adapun dasar hukum pembentukan perda rencana induk kepariwisataan 2024 - 2038 ini yakni UU nomor 10 tahun 2009 tetang kepariwisataan dan terakhir diubah dengan UU 6 tahun 20023 tetang Pentapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tetang ciptakerja. Sementara dalam rancangan raparda rencana induk kepariwisataan Lombok Timur tersebut disusun terdiri atas 9 bab dan 61 pasal.

Pemda Lombok Timur yang diwakili Pj Sekda H. Hasni usai mengikuti paripurna DPRD Lombok Timur
Sementara itu Pemda Lombok Timur yang diwakili Pj Sekda H. Hasni menyabut baik raperda inisiatif ini karen dengan adanya perda ini kedepan akan membuat pengelolaan pariwisata di Lombok timur akan lebih baik.

"Raperda ini merupakan produk bagus untuk memajukan pariwisata Lombok Timur," ucap Pj Sekda Lombok Timur, Hasni, seusai rapat paripurna.

Melalui Raperda tersebut, lanjut Hasni, pembangunan pariwisata akan menjadi sektor prioritas Pemkab Lombok Timur juga rancangan pembangunan pariwisata akan diatur lebih terperinci.

"Kalau sebelumnya kan tidak begitu rinci, ini (pariwisata) akan menjadi prioritas, anggarannya pun akan kita tambah," terang Hasni.

Pembahasan Raperda itu baru sampai penjelasan Pimpinan Bapemperda terhadap Raperda inisiatif DPRD Lombok Timur tersebut.

"Kalau pendapat eksekutif tentang Raperda itu akan dilaksanakan besok," pungkas hasni. (RS)


Ikuti kami di berita google