Daftar Isi [Tampil]

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat membacakan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Nasional
JAKARTA Radarselaparang.com || Komisi Pemilihan Umum atau (KPU) telah menuntaskan rekapitulasi suara di 38 provinsi dan menetapkan hasil  rekapitulasi penghitungan suara nasional pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah di di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Rabu (20/3/2024)

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional, KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024 dengan perolehan suara lebih dari 96 juta suara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi anggota  mengatakan ketetapan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” ucap Hasyim.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Nasional dengan jumlah suara sah untuk Pemilihan Presiden sebanyak 164.227.475 suara yang dilakukan KPU, Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dengan perolehan 96.214.691 suara, Disusul Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.906 suara unggul di dua provinsi.

Dan terakhir paslon nomor urut 3 disemua provinsi tidak ada tempatnya unggul sehingga pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menempati posisi terakhir dengan hanya memperoleh 27.040.878 suara.

Meski telah dibacakan, KPU sempat memberhentikan rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 ketika akan membacakan poin-poin keputusan. Informasi yang diterima, KPU sedang merevisi surat keputusan itu. Setelah beberapa menit, rapat kembali dilanjutkan dan hasilnya ditetapkan secara resmi tepat pada pukul 22.19 WIB.

Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebut, Hasil Pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pemenang Pilpres 2024.

Karenanya setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atas penetapan rekapitulsi perolehan suara tersebut atau ingin mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai ketentuan yang ada, KPU akan memberikan waktu paling lambat 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara. (RS)


Ikuti kami di berita google