Pj Bupati Lombok Timur, Drs H.M. Juaini Taofik, M.AP |
Dengan menghimbau kepada seluruh Pemilik Rumah Makan/Warung Makan/Supermarket/Minimarket atau sejenisnya serta masyarakat untuk mentaati ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang:
a. Menjual dan membunyikan petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya kecuali ada izin dari pihak berwenang;
b. Dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat terbuka pada waktu jam puasa.
c. Melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan (adu lari) dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan Suci Ramadhan.
2. Pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan Suci Ramadhan.3. Pemilik Rumah Makan/Warung Makan/Supermarket/Minimarket yang menjual makanan siap saji, agar membatasi pelayanannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mulai pukul 05.00 Wita s/d pukul 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutp sejenisnya tempat pelayanan, pintu di buka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat.
b. Mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.
4. Setiap orang yang tidak mengindahkan Himbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
5. Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar melakukan penyebarluasan Himbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dan tetap menjaga kondusifitas keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat TNI/Polri Setempat.
Sementara untuk ketentuan jam kerja ASN lingkup daerah, Bupati mengeluarkan surat edaran nomor: 000.8.3 / 15 /ORG/2024 tertanggal 7 Maret 2024 yang isinya Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal (3) Ayat (4) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk lebih khidmatnya pelaksanaan ibadah Puasa serta tetap terpeliharanya disiplin kerja/jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dengan ini disampaikan ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 H, sebagai berikut:
1. Jam kerja selama bulan Ramadhan ditetapkan sebagai berikut:
a. Hari Senin s/d Kamis
b. Hari Jum'at
c. Waktu Istirahat
2. Apel pagi dan apel sore ditiadakan.
Pukul 08.00-15.45 WITA
Pukul 08.00-11.30 WITA
Pukul 12.00-12.30 WITA
3. Jumlah jam kerja bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 H adalah 32 (tiga puluh dua) jam dan 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.
4. Ketentuan jam kerja sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 (dua) tidak berlaku bagi Perangkat Daerah yang mempunyai jam kerja khusus atau tersendiri yang sifatnya pelayanan umum, untuk itu kepada setiap Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. (RS)
Ikuti kami di berita google