Daftar Isi [Tampil]

Pj Bupati Lombok Timur, Drs H.M. Juaini Taofik serahkan claim BPJS Ketenagakerjaan pada ahli waris
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Badan Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Alokasi DBHCHT dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Lombok Timur berkomitmen meningkatkan jumlah tersebut pada anggaran 2025 mendatang. rapat berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati Senin (25/3/2024)

Pada rapat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan jaminan kematian masing-masing senilai Rp.42 juta kepada tiga orang ahli waris asal Lombok Timur.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan Rp. 1,9 miliar lebih guna melindungi 12.698 pekerja rentan di sektor pertanian tembakau dengan mengikutsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan, Dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dari total pekerja formal di daerah ini, 51.968 dari 92.978 atau 57,13% telah terlindungi. Sementara dari sektor informal atau bukan penerima upah jumlahnya adalah 30.355 atau 5,71%. 

Dikesempatan tersebut, Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur H. M. Juaini Taofik  menyampaikan apresiasi terhadap layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Lombok Timur yang mengajukan klaim. 

Kedepan Selain petani tembakau, Pemda juga berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam hal perlindungan kerja bagi perangkat desa, di samping masyarakat rentan. 

"Dengan perlindungan tersebut dapat membantu masyarakat meringankan beban hidup," harap Pj Bupati Juani.

Semenentara itu,  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Muhamad Haliq As`sam yang hadir pada kesempatan tersebut mengakui komitmen Pemda Lombok Timur terhadap perlindungan pekerja seraya mendorong pembentukan regulasi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Total jaminan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan atas 49 kasus di Lombok Timur mencapai Rp. 2,058 miliar," ungkap Haliq.

Haliq mengingatkan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sejalan dengan instruksi presiden no. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan perlindungan ekstrem. 

la juga mendorong kepesertaan petugas Pemilu, di samping terbentuknya tim pelaksana dan pengawas terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari alokasi DBHCHT.

"Dengan demikian diharapkan menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem," tutup haliq. (RS)


Ikuti kami di berita google