Dua pelaku maling Motor (atas) dan tiga diduga penadah (bawah) ditangkap SatReskrim Polres Lombok Timur |
Penangkapan pelaku berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/03/lV/2024/SPKT/POLSEK SURALAGA/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT Tanggal 05 April 2024.
Adapun identitas Korban Lalu Harmuzi (39), Alamat Dsn Kecegem Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga.
Sementara Identitas pelaku YA (20) dan RA (14) dengan alamat keduanya di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga.
Sedangkan pelaku diduga penadah sepeda motor sesuai pasal 480 KUHP, atas nama NW (45) Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel, ES (38) beralamatkan di Desa Aik Amper, Kecamatan Lenek dan JM (59) alamat Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji.
Dari kronologis yang dihimpun Aparat kepolisian, Bahwa pelapor (Korban -red) dengan ini mengajukan Laporan Pengaduan kepada Kapolsek Suralaga terkait telah terjadinya Tindak pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, sekitar pukul 09.30 wita, bertempat di Dusun Kecegem Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga.
Kejadian pencurian tersebut terjadi setelah Pelapor memarkirkan kendaraannya di halaman depan rumah dengan kondisi kunci kontak masih berada di sepeda motor lalu di tinggalkan masuk ke dalam rumah yang mana sebelumnya pintu gerbang halaman telah ditutup tapi tidak di kunci oleh pelapor.
Berselang kurang dari sepuluh menit pelapor keluar dari rumah dan hendak pergi lagi namun pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada, mendapati hal itu pelapor kemudian keluar dari halaman untuk mencari sepeda motornya dan bertemu dengan saksi yang ketika itu sedang ada di rumahnya yang berhadapan dengan rumah pelapor.
Saat itu korban menanyakan pada saksi tentang sepeda motornya yang bahwa baru saja dia melihat ada tiga orang laki-laki datang menggunakan satu sepeda motor jenis Vario warna hitam dan salah satunya masuk ke halaman rumah pelapor kemudian mengambil dan membawa sepeda motor milik pelapor.
Namun saksi waktu itu mengira bahwa orang itu meminjam sepeda motor pelapor dan baru mengetahui bahwa mereka adalah pelaku pencurian setelah pelapor memberitahukannya.
Adapun kendaraan milik pelapor tersebut adalah sepeda motor Merk HONDA BEAT,wama hitam list hijau (di STNK warna merah) dengan Nomor Polisi DR 5180 LT, Nomor Rangka MH1JFM217EK892169,Nomor Mesin: JFM2E-1879402, dan STNK Atas nama ASRO.
Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban mengalami kerugiansebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah rupiah) dan Pealpor/Korban merasa keberatan sehingga melaporkan haltersebut ke Polsek Suralaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made DHarma Yulia Putra, S.T.K.,S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, Penangkapan pelaku berawal dari laporan tersebut Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan kemudian mengetahui dan langsung mengamankan salah seorang jaringan penebusan motor yang berinisial NW.
Selanjutnya dari keterangan pelaku tersebut Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang di kuasai oleh pelaku ES selanjutnya team menggali keterangannya dan berdasarkan keterangan pelaku E yang bersangkutan mendapatkan Kendaraan tersebut dengan cara membeli seharga 2.500.000 dari tangan Pelaku inisial JM, Menurut keterangannya kendaraan tersebut di dapatkan dari tangan pelaku utama yaitu YA dan RA.
Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku utama mengakui mengambil Sepedamotor milik korban yang terparkir di halaman rumah korban.
"Selanjutnya kelima pelaku tersebut kami amankan dirumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan," terang Nikolas.
Dari penangkapan tersebut diamankan 1 Unit Honda Beat Pop Warna Hitam yang saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Timur.
"Saat ini Pelaku beserta Barang Bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," demikian Nikolas. (RS)
Ikuti kami di berita google