AKBP Heriyanto Kapolres Lombok Timut bersama Pj Bupati HM. Juaini Taofik juga disaksikan dinas terkait musnahkan BB sabu-sabu |
Disampaikan Kapolres Lombok Timur, AKBP Heriyanto bahwa telah dilakukan penangkapan Inisial HI dirumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Masbagik atas kepemilikan barang haram berupa SABU, Berat Neto 104.75 gram dan Ganja, Berat Neto 9.10 gram.
Dasar pemusnahan BB tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur 1399/N.2.12.3/Enz. 1/03/2024, tanggal 28 Maret 2024 dan LAPORAN POLISI : LP/15/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/ Polres Lotim/Polda NTB, Tgl 25 Maret 2024.
"BB ini akan kita musnahkan dan Kasus yang bersangkutan masih dalam sidik," terang Kapolres.
Dan disampaikan juga pada kesempatan itu Hasil Operasi pekat rinjani 2024 Polres Lombok Timur berhasil mengamankan BB berupa miras bermerek dan tradisional dan aka dimusnahkan bersamaan dikesempatan tersebut sebanyak 3627 Liter dengan rincian 453 Botol plastik, 22 Jerigen dan 1 ember.
"Untuk BB Miras dengan Jenis Bir, Anggur, Arak dan Brem telah dimusnahkan menjelang Ramadhan pada Bulan Maret 2024," turup Kapolres.
Sslanjutnya dilanjutkan dengan memusnahkan BB sabu-sabu dengan menggunakan blender dan dibuang ke kloset polres semetara BB miras berupa minuman tradisional dengan cara dituangkan ke tong sampah. (RS)
Ikuti kami di berita google