Wakil Ketua LP KPK Lombok Timur, Lalu Putrayadi |
Seperti yang di laporkan oleh pemdes Desa Madayin melalui kepala desanya terkait aktifitas penambangan pasir ilegal oleh beberapa oknum yang berada di Dusun Ketapang Desa Madayin Kecamatan Sambelia .
Terkait laporannya itu, Kades Madayin Lalu gede Muhlidin bertempat di polers lotim menyampaikan bahwa aktifitas penambangan itu sudah di lakukan hampir setahun lamanya dan pendataan serta peringatan pada oknum penambang ilegal yang menggunakan alat berat tersebut, karena di duga belum mengantongi izin untuk beroprasi..
Namun merka tidak mau menggubris teguran tersebut dan terkesan menantang, oleh karena itu masyarakat bersama pemdes melaporkan tindakan tersebut ke polres Lombok Timur unit TIPITER.
Namun sampai aparat kepolisian turun ke lokasi dan hingga sampai saat ini para pelaku penambang tersebut masih melakukan aktifitas penambang yang terkesan seolah olah tidak menggubris aparat kepolisian yg datang ke lokasi mesti di duga belum mengantongi izin..
Karena itu LP-KPK lombok timur, melalui wakil ketuanya Lalu Putrayadi meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas atas apa yang dilakukan oleh oknum-oknum penambang ilegal tersebut yang diduga menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar baik dari sisi infrastuktur dan polusi..
Lalu Putrayadi juga menegaskan akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih serius jika para pelaku tidak menggubris atas apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan bisnis pertambangannya. (RS)