Gambar ilurtrasi jabatan kepala desa |
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, bahwa 88 mantan kepala desa yang berakhir Februari 2024 kemarin, kembali akan dilantik dan itu mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih," Ucap Salmun pada awak media. Rabu, (8/5/2024).
“Kades yang habis masa jabatannya bulan Februari 2024 lalu akan dilantik kembali,” sambung Salmun.
Ditegaskan Salmun, pelantikan kembali itu tidak diharuskan bagi seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia, dengan membuat surat pernyataan kepada Bupati.
"Itu tidak mesti hanya kades yang bersedia membuat pernyataan kepada Bupati," tegas Salmun.
Menjelang pelantikan kembali itu, secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat sementara (Pjs) Kades akan ditarik ke instansi semula.
Terkait dengan pelantikan kebali 88 mantan kades tersebut, Salmun mengungkapkan jadwal pelantikan kembali para mantan Kades ini masih dibahas bersama Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, maupun dengan pihak terkait.
"InsyaAlloh kalau tidak ada halangan sebanyak 88 MANDES (Mantan Kades-red) akan dikukuhkan menjadi Kades kembali besok hari Senin 13 Mei 2024," terang Salmun.
Selain Kades, Disampaikan Salmun perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Tapi bagi BPD yang tidak berakhir masa jabatannya pertanggal 25 April 2024," tutup Salmun. (RS)
Ikuti kami di berita google