Pojok Jurnalis diselenggarakan FJLT bersama Bank NTB Syariah |
Pada sosialisasi yang menghadirkan Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong, Kasry Rachman Kacab Bank NTB Syariah Selong, dan Direktur Bank NTB Syariah Cabang Masbagik, Ahmad Rizqon Sani, menggarisbawahi perbedaan sistem perbankan syariah dan bank konvensial.
Kasry menjelaskan, perbedaan utama transaksi bank syariah dengan bank konvensional berada pada objek akad atau kesepakatan. Dijelaskan perbedaan bank konvensional dengan bank syariah. Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Sementara, prinsip bank syariah berdasarkan hukum Islam mengacu dari Al-quran dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.
Jadi Bank konvensional menggunakan bunga yang berorientasi profit untuk nasabahnya. Sedangkan bank syariah menggunakan akad sebagai dasar perhitungan keuntungan. Akad ini telah disepakati antara bank dan nasabah dan mengutamakan keadilan.
Ia mengatakan, objek akad pada transaksi bank konvensional terletak pada uang yang bersifat pinjaman. Sementara pada bank syariah, objek akad terletak pada produk akhir bukan uang, atau dengan sistem perdagangan.
“Misalnya anda ingin membeli mobil seharga Rp300 juta. Pada bank konvensional anda akan diberikan uang langsung serta ditentukan membayar margin atau bunga Rp50 juta selama sekian bulan, misalnya. Kalau di bank syariah, bisa bank yang langsung membelikan mobilnya, lalu dilakukan ijab kabul dengan nasabah untuk membayar Rp300 juta sekian sebagai keuntungan bank untuk membiayai operasionalnya dari kegiatan jual beli tersebut,” kata Kasry.
Selain itu, pihaknya juga menjabarkan sejumlah pelayanan yang tersedia di Bank NTB Syariah. Mulai dari penyediaan modal (fund), pembiayaan (finance), hingga layanan jasa (service) dengan mengacu pada hukum syariah Islam sehingga terhindar dari riba bunga.“Aktivitas kami pun selalu dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN),” ucapnya di hadapan puluhan awak media anggota FJLT.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengtakan saat ini Bank NTB Syariah sudah memiliki aplikasi mobile banking dan sekaligus menjadi bank penyedia resmi layanan pendaftaran haji.
Terakhir, Ahmad juga menyebut, pada tahun 2023 Bank NTB Syariah telah memberikan dividen sebesar Rp15 miliar kepada Pemkab Lombok Timur, Pembagian dividen itu meningkat Rp1 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Diketahui, Jenis layanan Bank Syariah diantaranya Simpanan, Pembiayaan Konsumtif, Pembiayaan Produktif, Simulasi, Jasa & Layanan, E-banking.
Untuk simpanan Bank NTB Syariah melayani Giro iB Amanah, Tabungan Tambora iB Amanah, Tabungan Taharah iB Amanah, Simpanan Pelajar (Simpel) iB Amanah, Simpeda iB Amanah, Tabunganku iB Amanah, Deposito iB Amanah.
Untuk Pembiayaan Produktif ada dua, yani Modal Kerja iB Amanah dan Investasi iB Amanah, sementara Jasa & Layanan diberikan Bank NTB syariah berupa Aktivasi Ulang Mobile Banking Bank NTB Syariah, Bank Garansi, Real Time Gross Settlement (RTGS) / Sistem Kliring Nasio, Safe Deposit Box, dan Surat Keterangan Bank. (RS)
Ikuti kami di berita google