Daftar Isi [Tampil]

Photo. Mediasi di kantor Camat Sukamulia kisruh penolakan kades Nyiur Tebel Menjabat kembali
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Upaya menciptkan kondusifitas perintahan desa yang tersendat dampak dari penolakan masyarakat atas menjabat kembali Kades Kepala Desa (Kades) Nyiur Tebel karena dua tahun perpanjangan masa jabatan, Pemerintah kecamatan Sukamulia memediasi Kades dengan masyarakatnya bertempat di kantor Camat Sukamulia. Rabu (22/5/2024).

Diketahui Maryun Kades Nyiur Tebel, Thaun 2023 kemarin, Pernah di Pidana Lantaran tersandung Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menjalani Hukuman Selama Satu tahun di Penjara pada saat dirinya masih aktif menjadi Kades hingga habis masa jabatannya.

Hingga kembali Maryun menjabat kepala Desa Nyiur Tebel setelah dikukuhkan kembali oleh Pj Bupati Lombok Timur sebagai kepala Desa bersama 88 kades yang lain yang habis masa jabatannya per Februari 2024.

Usai dilantik, Maryun bukannya diterima oleh masyarakat Desa Nyiur Tebel sebagai Kades untuk memimpin mereka 2 tahun kedepan, tetapi mendapat penolakan hingga kantor desa Nyiur Tebel disegel warga sebagai bentuk protes dan penolakan dirinya.

Mendapat penolakan itu, hingga membuat jalannya Pemerintahan Desa Nyiur Tebel tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan Camat Sukamulia memediasi Kades Nyiur Tebel dan masyarakatnya.

Hal itu, lantaran warga tidak menerima Kades tersebut untuk menjabat lagi sebagai Kepala Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia.

Saat mediasi, Salah satu warga Desa Nyiur Tebel yang menolak, Lalu Rusli Anhar mengatakan dalam vonis hukuman Kades tersebut sudah terbukti dan secara sah Maryun SH (Kades-red) dan Ahmad Sauki bersama-sama melakukan penipuan hingga dihukum penjara 1 tahun.

"Nah ini sudah jelas dia, karena ini perlu di sampaikan,"  ucap Rusli, membacakan hasil vonis Kades Maryun SH di Hp-nya.

Bahkan kata Rusli Kepala Desa Maryun sudah jelas bersalah dalam Kasus TPPO tersebut karena dalam ponisnya dikatakan secara sah terbukti bersalah.

"Siapa bilang kades tidak bersalah ini sudah jelas vonis hakim ingkrah secara hukum," sambung Rusli.

Dikatakannya juga, sekarang Kades tersebut sudah di vonis sebagai Narapidana, secara aturan memang benar tidak boleh di pecat.

"Beliau ini sudah Narapidana. Di Nyiur tebel itu imam masjid seorang Tahfiz dan banyak tahfiz-tahfiznya. Sementara Kadesnya mantan narapina dengan kasus penipuan. Apa wajar... etikanya dimana...?,"jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Pemuda Nyiur Tebel Nanang Qasim mengatakan, saat menjabat Kades Nyiur tebel dulu saja tidak pernah di kantor, karenanya saat warga mau meminta tanda tangan susah sehingga itu membuat masyarakat sangat di lema.

"Apa ya mau menjabat kembali, disamping jadi narapidana tidak pernah ngantor lagi," ungkap Nanang.

Dan bahkan ironisnya, Kata Nanang, Dalam kasus TPPO tersebut Kades itu mengatakan dirinya tidak bersalah tetapi jelas vonis hakim menyatakan dirinya bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Kalau melihat dari kondisi masyarakat, jika kades ini menjabat kembali, masyarakat akan demo karena sudah geram.

Sekarang kalau menjurus kepada Undang-undang katanya, memang undang-undang mengatakan kalau kurang dari 5 tahun tetap akan menjabat, tetapi negara termasuk negara Demokerasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.

"Nah karena bapak kepala Desa di pilih oleh rakyat, akan tetapi masyarakat sudah bayak tidak suka kepada kepala desa dan masyarakat tidak bisa berdiam diri pasti akan mencari pemimpin yang lebih baik lagi," tegas Nanang.

"Perlu di pertimbangkan, undang-undang itu di buat untuk kemaslahatan rakyat bukan kemaslahatan pemerintah," tutup Nanang.

Sementara itu, Kepala Desa Nyiur Tebel Maryun mengatakan, Sebagai warga yang sadar hukum akan mengikuti aturan, apapun keputusan Pj Bupati nanti dirinya akan menerima dengan Legowo.

Dikatakan, Apabila diberikan kesempatan lagi menjabat, mungkin ini menjadi intofeksi dirinya. Sebagai warga negara akan memperbaiki semuanya apa yang belum tercapai dari Visi Misinya saatencalonkan diri dulu.

"Insyaalloh dalam sisa 2 tahun kalau diberikan amanat akan saya perbaiki dan mungkin itu khilaf saya sebagai kepala desa, tapi selama ini saya selalu berusaha yang terbaik untuk desa ," ungkap Maryun.

Mungkin karena masyarakat banyak sebutnya,  sehingga tentunya berbeda-beda penerimaan, tetapi itu suatu hal yang biasa di tengah-tengah masyarakat, ada yang pro dan kontra dan ada yang menerima serta ada yang tidak menerima.

"Saya akan menerima apapun keputusan Pj Bupati, saya sebagai warga negara yang sadar hukum tetap taat kepada aturan dan keputusan dari Pj Bupati,"tutupnya.

Sebelumnya Camat Sukamulia Rahman Amry, menegaskan pihak kecamatan tidak menginterpensi keinginan masyarakat, hanya sebatas memfasilitasi, apapun hasilnya itu yang akan dijadikan bahan laporan ke Bupati Lombok Timur melalui Dinas PMD.

"Dari mediasi besok akan kita buatkan berita acara dengan melampirkan tandatangan masyarakat yang hadir mediasi," terang Amry saat ditemui media ini sehari sebelum mediasi Selasa (21/5/2024)

Pihak kecamatan tidak bisa menghalangi ataupun menghalangi keinginan dan aspirasi masyarakat Desa Nyur Tebel yang terpenting konsusifitas dan pelayanan pada masyarakat harus tetap berjalan.

"Apapun hasil pertemuan mediasi besok itu yang akan kita bawa ke Bapak Bupati Lombok Timur," tutup Amry.

Hadir pada mediasi tersebut, Camat Sukamulia, Polsek Sukamulia, Pemda Lombok Timur dalam hal ini langsung Kadis DPMD Lombok Timur, Danposramil, BPD Desa Nyiur Tebel dan 200 masyarakat Desa Nyiur Tebel yang diundang oleh pemerintah kecamatan Sukamulia. (RS)


Ikuti kami di berita google