Daftar Isi [Tampil]

Diskusi diskusi Pengawalan implementasi Perda penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak (PPPA) lingkup kabupaten, kecamatan hingga Desa
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur lakukan diskusi Pengawalan implementasi Perda penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak (PPPA) lingkup kabupaten, kecamatan hingga Desa. Bertempat di Puri Al-Bahrah Sawing, Selong.  Kamis, (2/5/2024)

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di isu hak kesehatan seksual reproduksi dan kekerasan berbasis gender dan seksual.

Salah Power to you(th) merupakan satu program yang sedang didorong oleh YGSI, dimana program ini bertujuan mendorong Anak dan perempuan muda untuk terlibat aktif dalam proses pencegahan dan pengambilan keputusan.

Berangkat atas dasar tersebut YGSI dalam mengawal program to you(th) sudah mampu mendorong lahirnya Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lombok Timur.

YGSI melakukan pertemuan bersama OPD yang menaungi program perlindungan perempuan dan anak dalam hal ini DP3AKB, UPTD PPA, beberapa NGO dan forum yang sebagai pemerhati dalam perlindungan perempuan dan anak.

Acara tersebut diselenggarakan guna membahas tentang perda nomor 2 tahun 2024 yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten lombok timur, Perda diharapkan dapat melakukan pelindungan terhadap perempuan dan anak yang telah ditetapkan pada 19 Maret 2024 lalu.

"Setelah terbitnya perda tentang pelindungan perempuan dan anak ini, silahkan disosialisasikan dengan maksimal, kerjasama dengan desa dan tokoh wilayah setempat," ungkap H. Ahmat, Kadis DP3AKB Lombok Timur saat menjadi narasumber.

Diterangkan H. Ahmad, Perda tentang pelindungan perempuan dan anak ini terdiri dari 12 Bab dan memiliki 60 Pasal. Pemerintah lombok timur hadir dalam melindungi perempuan dan anak, dengan membuat perda nomor 2 tahun 2024.

"Mari bersinergi dalam mensosialisasikan supaya semua masyarakat tau tentang apa yang tertuang dalam Perda tersebut," himbau H. Ahmat.

Mengenai isu yang beredar terkait Perda ini, menuai dilematis yang dialami pemerintah desa, dan tokoh masyarakat lainnya bahkan pihak keamanan dalam jajaran kepolisian di tingkat Desa. pasalnya, menjalankan perda ini memiliki tantangan sosial yang tinggi, dan harus memiliki mental yang kuat.

Ditegaskan H. Ahmat, Menikahkan anak dibawah umur merupakan tindak pidana, hal ini tertuang pada UU TPKS nomor 12 tahun 2022 pasal 10.

"Jadi, diharapkan untuk tetap bersinergi dalam melakukan sosialisasi terhadap perda tersebut," tutup H. Ahmat. (RS/nov)


Ikuti kami di berita google