Daftar Isi [Tampil]

Tersangka KH dan MA kasus dugaan korupsi dana SPP PNPM MP Kecamatan Suela di tahan penyidik Kejari Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dua tersangka dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) PNPM-MP di Kecamatan Suela pada tahun 2015-2018 resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

Kedua tersangka yaitu Ketua UPK PNPM-MP Suela inisial KH dan Pendamping Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) inisial MA. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam dari pukul 9.00 sampe 15.00 Senin (20/5/24).

Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Efi Lalela Kholis mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Keduannya di tahan selama 20 hari di Lapasa wanita Mataram.

Dikatakan Efi, Kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.

Sebelumnya ditetapkan jadi tersangka, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, dugaan korupsi tersebut mengarah kepada dua orang tersangka tersebut.

"Untuk sementara hanya mengarah kedua tersangka tersebut," ucap Efi.

Lanjut Efi, dalam kasus ini tersangka diduga melakukan penyelewengan, karena dana simpan pinjam tersebut tidak disalurkan sesuai dengan mekanisme, yaitu disalurkan kepada kelompok perempuan fiktif yang tidak memiliki anggota. 

"23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk," terang Efi.

Karena perbuatannya tersebut negara dirugikan sebesar Rp 567.867.000, sesuai hasil audit atau pemeriksaan khusus Inspektorat Lotim Nomor 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024. Hitungan tersebut didasarkan pada besaran dana pinjaman yang disalurkan kepada 23 kelompok perempuan, yaitu setiap kelompok diberikan dana pinjaman sebesar Rp10 juta sampai maksimal Rp30 juta, selama tiga tahun yaitu 2015-2018.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan  dinikmati mereka berdua," ujar Efi.

Secara terpisah, Kuasa hukum tersangka atas nama MA, Gede Arya Surya Putra juga membantah kelienya menikmati dana simpan pinjam tersebut. Karena semua dana telah diberikan kepada penerima manfaat, termasuk telah menyetorkannya ke UPK.

"Itu nanti semuanya kita buktikan diruang sidang, semua pembelaan dan alat bukti yang ada," terangnya Gede.

Senada dengan Kuasa hukum tersangka KH, Masruri membantah jika kliennya ikut menikmati uang hasil penyimpangan simpan pinjam perempuan PNPM-MP Suela tersebut.

"Mengenai fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita ikuti saja. Yang penting azas praduga tak bersalah dulu kita dikedepankan," jelas Mashuri. (RS)


Ikuti kami di berita google