Photo Lokasi tambang galian C di Dusun Darul Hijrah Milik Pemdes Anjani |
Dikatakan, M. Zainuddin Sukmana, Pengusa Galian C yang melakukan aktifitas penggalian lahan milik pemdes Anjani di Darul Hijrah, Bahwa Ia mengantongi izin penambangan dan lengkap serta memenuhi segala persyaratan secara administrasi dari pemerintah dan dinas terkait sehingga layak untuk melakukan penambangan.
"Izin kami juga lengkap dari pemerintah dan dinas terkait," ucap Zainuddin saat ditemui media ini dilokasi tambang seraya memperlihatkan izin penambangannya. Kamis (23/5/2024)
Begitupun dengan dampak lingkungan sekitar terhadap limbah tambang ini, pemgusa sudah membuat kolam penampungan air limbah, setelah melalui kolam penampungan baru dialirkan sehingga tidak mencemari lingkungan dan lahan pertanian masyarakat.
"Jadi air yang keruh mengalir itu bukan dari tambang yang kami kelola tetapi aktitifitas tambang di utara karena kami memakai kolam penampung baru dialirkan," terang Zanuddin.
Dan dikatakan segala bentuk keluhan masyarakat tempat lalu lalangnya dum truk tetap diperhatikan dengan menyiram secara berkala agar tidak menimbulkan volusi dampak dari tambang.
"Kita juga melakukan penyiraman setiap hari. Malah yang menyiram itu kita berdayakan pemuda setempat," ungkap Zainuddin
"Jikapun ada material yang jatuh, malah masyarakat langsung menelpon dan kita juga selesaikan saat itu juga," sambungnya
Begitu juga dengan kontribusi terhadap masyarakat sekitar juga ada berikan, diantaranya dengan mensuport kegiatan pemuda setempat dan memberdayakannya, pun terhadap jalan yang dilalui Dum pengangkut material.
"Insyaallah.. semua kita perhatikan terutama keamanan. Kami juga tetap ingatkan sopir dum untuk hati-hati saat jalan di kampung Darul Hijrah," jelas Zainuddin.
Dikatakan juga, aktifitas pengangkutan material tidak terlalu padat saat ini, karenanya dipagi hari khusus pengerukan dan malam hari baru pengangkutan. Ia juga membeberkan kerjasamanya dengan Pemdes Anjani untuk mengubah lahan yang tidak peroduktif ini menjadi sawah agar produktif.
"Dan jika sudah habis lahan yang 1,7 hetar ini maka perjanjian dengan pemdes Anjani berakhir," pungkasnya.
Senada dengan Kades Anjani, Muhammad Said, menyampaikan lahan yang dijadikan tambang galian C seluas 1,7 hektar merupakan tanah milik Pemdes Anjani dengan memberikan pada pengusaha Galian C yang mempunyai izin lengkap dari pemerintah dan pejabat berwenang.Karenanya kata Said, Pemdes Anjani memberikan pada pengusaha Galian C dengan perjanjian mengubah lahan dari tidak produktif menjadi lahan produktif berbentuk sawah dan siap untuk bercocok tanam.
Karena itu, Pemdes Anjani tidak mengambil keuntungan terhadap penambangan ini hanya membuat perjanjian dengan pengusaha dan pemerintah desa terima lahan dalam bentuk sawah.
"Sehingga lahan yang tidak produktif yang dimiliki pemdes Anjani bisa menjadi lahan produktif bisa lebih bermanfaat penunjang pembangunan Desa," terang Said.
Hingga saat ini, Dikatakan Said, pihaknya sedang berupaya untuk memakai jalan alernatif melalui Gapuk Daya, Desa Gapuk. Dan sekarang ini masih proses negosiasi dan Ia berharap dapat titik temu agar bisa membuat jalan alternatif.
"Kalau sudah habis lahan milik pemdes yang 1,7 hektar ini menjadi sawah, maka aktifitas penambangan otomatis selesai di Darul Hijrah," tegasnya.
Dikesempatan itu, Said meminta pada masyarakat untuk bersabar bila sudah selesai pengerukan ini akan normal kembali. Dan seperti yang disampaikan mitra tambang siap memperbaiki jalan bila ada kerusakan dampak dari lalulalang Dum truk.
"Kami sampaikan bila ada keluhan atau hal yang mesti ditanyakan terkait keluhan tambang ini. Silahkan ke kantor desa agar tidak terjadi salah paham," tutup Said.(RS)
Ikuti kami di berita google