Gathering BPJS Ketenagakerjaan bersama Forum Jurnalis LomboknTimur |
Mewakili Dinas Ketenagakerjaan Lombok Timur, Plt Kabid Perlindungan Tenagakerja, Fathurrahman, saat membuka acara menyampaikan memberikan pemda Lombok Timur tahun 2023 telah menggelontorkan dana pelilindungan sebesar 1,9 milliar dengan penerima manfaat sebanyak 1298 orang yang dikhususkan pada petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
Ditahun 2024 ini pemda menggelontorkan 2,6 milliar 17195 orang dan tetap peruntukannya untuk para petani tembakau dan pegawai industri. Manfaat perlindungan ini sangat banyak dengan storan yang sangat minim, karena itu Ia berharap masyarakat bisa mengakses ini.
"Dari DBCHT ini hanya mengcoper Jaminan kematian dan kecelakaan," terang Fathur.
Dikesempatan yang sama, Muhammad Haliq As Sam, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, Disampaikan jangkauan Ketenagakerjaan per April 2024 di Lombok Timur dari pekerja formal sebesar 82,7 persen dan untuk non formal 14,19 persen.
Saat ini BPJAMSOSTEK sudah memasukkan pekerja informal seperti seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, pekerja paruh waktu, hingga tukang jamu dapat menjadi peserta dan mereka akan mendapatkan sejumlah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
"Karenanyanya kita terus mendorong pekerja non formal ini untuk memanfaatkan jaminan perlidungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," harap Haliq.
Salah satu yang harus dilakukan Pemda dalam menyusun RPJM itu memasukkan biaya Penanggulangan kemiskinan ekstrim, kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak ditau kondisi ekonomi masyarakat dengan masuk di program BPJS Ketenagakerjaan akibat dari musibah atau hal yang tidak diinginkan saat bekerja entah sebagai pedagang dan sebagainya."Dengan perlindungan yang diberikan bisa menanggulangi kebutuhan keluarga pasca musibah ini yang kita sebut Penanggulangan kemiskinan ekstrim," terang Haliq.
Untuk Lombok Timur tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berada di nomor urut 2 kalah dengan Lombok Tengah.
"Kita di Lombok Timur kalah dalam hal regulasi yang belum ada, saat ini masih dalam proses,: tutup Haliq.
Sebelumnya, Ketua FJLT, Rusliadi menyampaikan bahwa Satu-satunya saat itu forum yang profesi di Lombok Timur yang anggotanya semua didaftarkam sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dan kebetulan saat itu ada anggota yang mengalami musibah saat meliput, sehingga menerima manfaat sebesar 42 juta yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat itu bersama FJlT.
"Sungguh keluarga Almarhum sangat bersyukur," kenang Rusli."Dan itu saya ceritakan ke Bapak Pj Bupati dan beliau saat itu menanggapi, kita akan ditiru FJLT, dari saat itu oleh pemda Lombok Timur membuatkan pegawai pemda dimasukkan BPJS Tenagakerja karena melihat dari manfaatnya," tutup Rusli.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Perlindungan tersebut termasuk kepada risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, cacat, dan kematian. (RS)
Ikuti kami di berita google