Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Serikat Pemantau Anggaran Desa (SPAD) saat melayangkan laparoan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur |
"Hari ini kami melaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pematung dan Pengkelak Mas. Dan surat aduan sudah kami masukkan ke Inspektorat, Kejaksaan dan ke bupati," ucap Eko Rahady, SH. Ketua FRB usai memasukkan laporan di Kejari Lombok Timur. Rabu (22/5/2024)
"Kami dari serikat pemantau anggaran desa mengadukan dugaan penyalahgunaan dana desa yang tidak teransfaran dan tidak bias diberikan akses dan keterbukaan publik," samng Eko pengacara kondang Lombok Timur itu.
Diterangkan Eko, Mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Maka Serikat Pemantau Anggaran Desa membutuhkan informasi /data-data yang terkait dengan pengembangan dan kemajuan Desa, sebagai bahan instrumen pengendalian, monitoring dan evaluasi proses penyusunan RKPDes.
Karena dokumen tersebut bukan dokumen rahasia apabila pemantau kebijakan tidak diberikan, dapat diproses pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehubungan dengan hal-hal tersebut pihaknya meminta perhatian 2 desa sebagai berikut:
1. Desa pengkelak mas, kecamatan sakra barat kabupaten lombok timur,
2. Desa pematung, kecamatan sakra barat kabupaten lombok timur.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ia meminta dengan hormat kepada Kepala Desa, salinan data-data/dokumen sebagai berikut:
1. Data RPJMDes 2021,2022,2023,2024;
2. Data RKPDes 2021,2022,2023,2024;
3. Data APBDes 2021,2022,2023,2024;
4. Data RAP LPJ 2021,2022,2023;
5. Data PERDes.
Dikatakan pemantau anggaran desa sudah 2x (dua kali) mengirimkan surat resmi melalui pos Indonesia pada bulan januari dan februari, dan selama 5 (lima) bulan kami melakukan advokasi ke lapangan, dan selama 6 (enam tahun) desa pengkelak mas dan desa pematung diduga tidak melaksanakan sesuai dengan anggaran yang diterima dari pusat sebesar 1,8 Miliar tidak sesuai dengan kegiatan pelaksanaan dilapangan.dengan ini kami meminta kejaksaan negeri selong untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa sebagi berikut:
1. Dana BUMDes selama 6 (enam) tahun;
2. Dana Karang taruna selama 6 (enam) tahun;
3. Dana Rabat jalan di masing-masing kepala wilayah;
4. Dana Pariwisata;
5. Dana Pengadaan mobil ambulan Desa;
6. Dana Pengadaan sepeda motor kepala wilayah;
7. Dana perpustakaan;
8. Dana pembuatan Embung dan irigasi;
9. Dana bantuan sosial/BLT;
10. Dana honorer guru ngaji/TPQ;
11. Dana rehab kantor desa.
Atas dasar dugaan penyelewengan dana desa, Serikat pemantau anggaran desa mendukung kejaksaan negeri selong bekerjasama dengan inspektorat untuk mengaudit seluruh staf dan perangkat desa yang ada di desa pengkelak mas dan desa pematung.
Kami meminta kepada kejaksaan negeri Lombok Timur untuk mengusut tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pematung dan Pengkelak Mas yang dilakukan oleh kades dan perangkat desanya," tutup Eko. (RS)
Ikuti kami di berita google