Daftar Isi [Tampil]

Pj Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik saat menemui masa dari Aliansi Pemuda Aktivis Lombok Timur 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Aliansi Pemuda Aktivis Lombok Timur  Gedor Dikbud Lombok Timur untuk mengusut tuntas kepala SDN 2 Kalijaga dan guru disana yang telah menggunakan Tabungan siswa dengan alasan untuk merehap ruang belajar.

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Pemuda Aktivis Lombok Timur Hadi Tamara, mengatakan masih banyak ketimpangan-ketimpangan yang terjadi di Lombok Timur khususnya di bidang pendidikan. Salah satunya terhadap kejadian di SD Negeri 2 Kalijaga yang meminjam tabungan siswa dengan alasan untuk merehap ruang belajar.

"Ini kuat dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang mengarah ke Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," lantang Tamara. Kamis (27/6/2024)

Karena sekolah tidak mengembalikan tabungan beberapa siswa dengan alasan untuk kepentingan pembangunan gedung disekolah tersebut tanpa persetujuan wali murid yang ada disana.

"Padahal dalam aturan untuk pembanguna Fisik (gedung kelas) jelas itu dibebankan ke Pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN maupun APBD," tandas Tamara.

Aksi Aliansi Pemuda Aktivis Lombok Timur
Tamara juga mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut Azaz hukum yang sudah jelas yang kejelasan tersubut telah tertuang dalam bentuk undang-udang.Karena itu, Kuat dugaan kalau Tindakan Oknum Sekolah SD Negeri 2 tersebut yang tidak mengembalikan tabungan murid, masuk ke ranah dan unsur Penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu”.

Sama halnya dalam dunia pendidikan, pasal 181 Peraturan Pemetrtintah (PP) nomor 17 tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang berytentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

"Karena itu kami minta pada Pihak Kepolisian, Pemda Lombok Timur melalui Inspektorat untuk mengaudit SDN 2 Kalijaga dsn memprosesnya secara hukum," tegas Tamara.

Usai berorasi di depan kantor Dikbud Lombok Timur aksi masa berlanjut di depan kantor Bupati. Aksi masa ditemui langsung Pj Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik.

Dihadapan masa aksi, Pj Bupati Juaini tidak membenarkan tindakan sekolah yang memakai tabungan anak, Apalagi dengan alasan untuk melakukan perhapan ruang belajar.

"Menabung di sekolah itu untuk mendidik anak untuk bisa berhemat dengan menabung, bukan tabungan anak dimanfaatkan untuk yang lain oleh sekolah," tetang Juaini. (RS)


Ikuti kami di berita google