Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, S.Ag., MH. Saat memberikan arahan pada PKD di sekretariat Panwascam Suralaga |
Atas dasar itu, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun beri pembekalan dengan melakukan diskusi kecil di tiap kecamatan, Salah satunya di Kecamatan Suralaga dengan memberikan arahan pada Pengawas Keluarahan Desa (PKD) hal yang harus diawasi.
"Yang kita awasi itu dari sejak akan dibentuknya Pantarlih hingga mereka bekerja itu tidak boleh lepas dari pengawasan Bawaslu," ucap Suaidi saat memberikan pengarahan pada PKD di Sekretariat Panwascam Suralaga. Sabtu (22/6/2024).
Oleh setiap PKD haruslah disertai dengan dokumen berbentuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan harus terarsipkan dengan baik.
Dikatakan Suaidi, Ada perbedaan kapasitas pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari pelaksanaan Pemilu 2024 dengan Pilkada serentak 2024.
"Jika pada pemilu 2024 jumlah pemilih di tiap TPS maksimal 300 pemilih, sementara di pilkada 2024 nanti maksimal 600 pemilih," sebut Suaidi.
Tugas PKD harus bisa memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan, pemilih tidak tau TPS tempat memilih, lokasi TPS yang jauh dari jangkauan atau di TPS itu lebih dari 600 pemilih, Dan yang lebih diantisipasi adanya penggiringan masa pada saat pungut hitung dengan banyaknya jumlah pemilih dalam satu TPS.
"Semua itu harus kita punya datanya karena jika tidak ditemukan data dan solusinya dapat menyebabkan pemilih tidak datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya," terang Suaidi.
Karenanya Ia sangat menekankan pada Panwascam melalui PKD agar melakukan pengawasan itensif pada TPS yang jumlah pemilihnya besar karena bisa saja TPS tersebut over load pemilih untuk mendapatkan datanya dibuatkan LHP,
Jika tidak dapatkan by name by adrease minimal dapatkan angkanya. Karena menurut analisisnya lebih dari 1000 TPS di Lombok Timur ini berpotensi over load pasca dilakukan pemetaan TPS oleh KPU Lombok Timur.
"Kekhawatiran kita ada pada TPS yang over load, Karenanya mulai saat ini petakan TPS yang besar pemilihnya itu agar cepat kita tindak lanjuti ke KPU," tegas Suaidi. (RS)
Ikuti kami di berita google