Daftar Isi [Tampil]

Komisioner KPU Lombok Timur, Suryadi, Kadiv Perncanaan dan Informasi 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur Distribusikan logistik Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke 21 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya akan di drop ke semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 254 Desa/Keluran.

Komisioner KPU Lombok Timur, Suryadi, Kadiv Perncanaan dan Informasi menyampaikan bahwa pada hari ini semua perlengkapan logistik untuk petugas pantarlih akan di drop dan sudah terdistribusikan hingga ke PPS.

"Besok (senin, 24/6/2024-red) usai pelantikan Pantarlih juga dibekali dan hari itu juga pantarlih harus mencoklit minimal 5 kepala keluarga," ucap Suryadi saat pendropan logistik pantarlih ke PPK di kantor KPU Lombok Timur. Ahad (23/6/2024)

Disampaikan, Pantarlih ini sebanyak 3720 orang yang akan mencoklid di 254 desa/kelurahan dengan sebaran TPS sebanyak 1.896 titik. Dengan data dasar menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 974.932 pemilih.

Untuk pemilih per TPS pada Pilkada 2024 ini berbeda dengan jumlah pemiliha pada Pemilu 2024. Jika pada pemilu 2024 Maksimal jumlah pemilih per TPS itu 300 pemilih, semntara pada Pilkada 2024 ini jumlah pemilih per TPS maksimal 600 pemilih.

"Untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 pemilih maka akan digunakan 2 orang Petugas Pantarlih untuk melakukan pencoklitan," terang Suryadi.

Sementara pada saat pencoklitan, petugas pantarlih ini nantinya akan mengambil data melalui dua cara, yakni melalui aplikasi dan secara manual yang akan ditulis sesuai form yang akan dibawa pada saat coklit.

Pada saat pencoklitan petugas pantarlih akan dilengkapi dengan Id Card, rompi, topi, dan formulir yang akan dipakai mencatat data pemilih serta stiker bagai tanda KK tersebut sudah tercoklit

Tugas mereka melakukan coklit selama 1 bulan terhitung dari tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024," sebut Suryadi.

Ditegaskan Suryadi, Petugas coklit tidak boleh melakukan pencoklitan dari jarak jauh, harus mendatangi per rumah dan per KK dengan memetik data melalui dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Walaupun sesorang telah lama tinggal di suatu tempat tetapi dokumennya ada di luar maka tidak bisa di coklit tetapi akan tercoklit di tempat dokumen kependudukannya berada. Karenanya pencoklitan ini juga untuk memastikan pemilih berada di wilyah tersebut.

"Bagi pantarlih bila ditemukan mencoklit dari jauh akan ditindak dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Suryadi. (RS)


Ikuti kami di berita google