Daftar Isi [Tampil]

KPU Lombok Timur Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), bertempat di Hotel Lombok Syari'ah - Pancor, Selasa, (25/6/2024).
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com
|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur mengingatkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 kemarin untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat dalam pengusalan daftar nama pelantikan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.

Dikatakan Muliadi, Komisioner KPU Lombok Timur, Kadiv teknis dan penyelenggaraan, Pihaknya mengingatkan sebentar lagi calon DPRD terpilih pada pemilu 2024 kemarin sebentar lagai akan dilantik, Karena itu melaui Pengurus Parpol yang hadir, Agar Calon DPRD terpilih tersebut untuk mengurus Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan harus menyampaikan LHKPN itu ke KPU Lombok Timur maksimal 21 hari sebelum pelantikan.

"Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik,"tegas Muliadi saat Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), bertempat di Hotel Lombok Syari'ah - Pancor, Selasa, (25/6/2024).

Lanjut Muliadi, LHKPN ini kelihatnya sangat sederhana untuk dikerjakan tetapi sangat berdampak besar dan sangat merugikan pada calon DPRD yang terpilih bila tidak dilaksanakan.

"Bila ada kendala dalam pembuatan LHKPN, bisa berkoordinasi pada KPU agar tidak berdampak besar pada yang bersangkutan," tutup Muliadi.

Sesuai ketentuan, Bahwa kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:

1. Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama. (RS)


Ikuti kami di berita google