Daftar Isi [Tampil]

Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria turut membantu penyelesaian sengketa mata air Ambung Desa Rempung antara Pemda Lotim dengan Aswadi  pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan mata air tersebut
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Upaya penyelamatan aset daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membantu Pememerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) menyelesaikan sengketa Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, sebagai penyelamatan aset daerah, serta penertiban pajak restoran dan hotel di Lotim yang masih belum menerapkan pajak 10%.

Terkait sengketa mata air yang melibatkan Pemda Lotim dan Aswadi, pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan mata air tersebut, Bupati Lotim, Muhammad Juaini Taofik, meminta KPK menjadi mediator setelah 6 tahun Pemda dan Aswadi saling menggugat terkait kepemilikan mata air.

Sengketa ini mengakibatkan penutupan Mata Air Ambung oleh Aswadi sejak 2022, karena tuntutan ganti ruginya—yang diklaim telah disepakati kedua belah pihak sejak 2019—tidak juga dibayarkan. Penutupan itu pun berdampak pada 800 KK yang mengalami kekeringan.

Akhirnya, untuk memenuhi kebutuhan air tawar bersih, Pemda membuat sumur bor dengan biaya operasional Rp120 juta dan biaya listrik bulanan mencapai Rp30 juta per bulan, sejak penutupan.

“Mata air Ambung kan gravitasi tanpa biaya, hasil bumi, jadi bisa menghemat biaya listrik. Apalagi saat ini juga kita sudah kekurangan air mineral. Kalau saya pilihannya mengambil kembali aset daerah ini. Makanya kami meminta bantuan KPK dalam hal penyelesaiannya,” ucap Juaini saat menamani Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria, saat meninjau lokasi mata air Ambung Desa Rembung, Jumat (14/6/2024)

Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria, Menyambut baik permintaan Juaini. Menurutnya, sesuai pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Air tertulis bahwa Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Sehingga Mata Air Ambung seharusnya dikelola Pemda untuk menjamin hak masyarakat akan kebutuhan air bersih.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pendampingan pada proses penyelamatan aset daerah Lotim, agar masyarakat bisa merasakan kebermanfaatannya dan jauh dari kekeringan.

“Kita langsung melakukan peninjauan ke lokasi sambil memfasilitasi mediasi antar Pemda dan Pak Aswadi. Sudah ada titik tengah, namun saya katakan, jika Pemda membayar tuntutan Pak Aswadi terkait kompensasi air yang keluar dari Mata Air Ambung meskipun satu rupiah, akan saya penjarakan Pak Bupati sekarang juga. Artinya memang air itu dari awal milik negara dan harus kembali pada negara untuk masyarakat. Berbeda halnya dengan tanah, yang memang bisa diperjualbelikan,” jelas Dian. (RS)


Ikuti kami di berita google