Daftar Isi [Tampil]

Photo Istimewa : Pj Bupati Lombok Timur, Drs. H.M. Juaini Taofik, M.AP 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Maraknya judi online yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat membuat Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik merespon kejadiaan ini termasuk dengan mewarning (peringatan-red) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dengan segera membut surat edaran.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mewanti-wanti untuk ASN yang terlibat judi online, Dikatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

Untuk meneruskan hal tersebut, Pj Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait maraknya judi online dan keterlibatan ASN.

"Pertama langkah saya adalah akan mengamankan ASN saya. Kami sudah dapat surat dari Kemendagri bahwa ASN  yang bermain judi online adalah sebuah pelanggaran," ucap Juaini, Kamis (27/6/2024)

Surat Edaran ini dilakukan karena ASN seharusnya sebagai teladan masyarakat dengan memberikan contoh yang baik bukan berperilaku menyimpang dan ikut bermain judi online.

Prioritas Pemda terlebih dahulu akan mensasar disiplin ASN, baru kemudian akan berkolaborasi denga  institusi yang lain demi memerangi peredaran judi online yang saat ini marak di kalangan masyarakat.

"Saya selalu berpikir sebelum kita memperbaiki eksternal masyarakat, kita perbaiki dulu pegawai kita. Jangan sampai nanti kita diketawakan, wah itu Pak Pj mengingatkan kita, tapi pegawainya sendiri menjalankan," ungkap Juaini.

Nantinya bilamana para ASN yang kedapatan judi online akan diberikan sanksi tegas.

"Bisa saja dia (ASN) nanti hukumannya disiplin, ataupun bisa juga turun pangkat kalau dia terbukti," tegasnya.

Adapun, terkait judi online menurut Pj Bupati merupakan konsekuensi penyalahgunaan HP yang negatif.

Ini juga bentuk dari kurang bijaknya masyarakat, dikarenakan baik online ataupun offline yang namanya judi sudah barang pasti melanggar ketentuan agama.

"Kita harus bijak, namanya apapun dia mau online atau offline kalau ini kan tetap secara agama maupun secara bernegara itu kan tidak dibenarkan," tutup Juaini. (RS)


Ikuti kami di berita google