Daftar Isi [Tampil]

Kasat Reskrim Prolres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri dengan cara ditebas akhirnya dapat diringkus Aparat kepolisian Polres Lombok Timue kurang dari 24 jam.

Pelaku Muhammad Nurul Anwar  (30) tega membunuh istrinya sendiri dengan ditebas menggunakan parang dibagian leher itu ditangkap setelah bersembunyi dirumah Ibu tirinya di Dusun Peneh Desa Montong Baan Selatan Kec. Sikur, pada pukul 00.30 wita Jumat (21/6/2024) dini hari.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, Anwar yang juga merupakan pegawai honorer disalah satu instansi pemerintahan itu sempat melarikan diri.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Prolres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan tim berhasil melakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi dirumah ibu tirinya yang ada di Dusun Peneh Desa Montong Baan Selatan Kec. Sikur tanpa perlawanan," ucap Kasat Dharma, Jumat (21/6/2024).

"Pelaku berhasil diamankan sekira pukul 00.30 Wita," sambung AKP Dharma.

Adapun, sebelumnya pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bilah parang, 2 unit handphone, 1 lembar kain warna hitam, baju+celana serta jaket yang di gunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.

Adapun Kasat Dharma juga mengungkap modus dan kronologis dari kejadian perkara.

Dimana sebelumnya polisi mendapatkan lapiran bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Diketahui, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat meminjam sebilah parang kepada di tetangganya, saat itu pelaku langsung pergi tanpa sepatah kata pun.

Melihat sikap pelaku yang dirasa janggal, saksi yang merupakan saudara dari korban sempat menghubungi korban berkali-kali akan tetapi Korban tidak bisa di hubungi.

Saksi kemudian langsung mendatangi rumah korban, namun sesampainya disana rumah korban dalam keadaan terkunci dari luar.

"Dari itu saksi sempat mendobrak paksa pintu rumah korban dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan Luka -luka," katanya.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban ditemukan meninggal dengan luka di bagian leher menganga yang di duga terkena benda tajam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lotim  guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

"Atas peristiwa itu, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup.AKP Dharma. (RS)


Ikuti kami di berita google