Daftar Isi [Tampil]

Pelaku Muhammad Nurul Anwar saat diintrogasi aparat kepolisian Polres Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Telah terjadi pembunuhan secara sadis dengan cara menebas leher istrinya sendiri hingga tewas Lingkungan Ketangga Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong pada pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, pukul 16.00 Wita dan setelah melakukan pembunuhan pelaku pergi bersembunyi di rumah ibu tirinya.

Diketahui korban bernama Lilis Sukmawati (29) merupakan pegwai honorer di LLK Selong sedangkan Suaminya (Pelaku- red) pembunuhan sadis terhadap istrinya, Muhammad Nurul Anwar (30) Pekerjaan Honorer di Disnakertrans, beralamatkan Gubuk Masjid Desa Kabar Kecamatan Sakra.

Modus dan kronologis kejadian, Dikatakan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.TK.,S.IK, Pelapor Suhael (58) yang merupakan bapak korban sendiri memberi keterangan bahwa telah terjadi Penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia.

Kejadian berawal saat Saksi Sapirin (paman korban-red)  memberitahukan kepada bapak Korban bahwa pelaku pembunuhan yang juga Suami Korban meminjam sebilah Parang kepadanya, Kemudian Terlapor langsung pergi tanpa sepatah kata pun.

Tapi setelah itu paman korban merasakan firasat yang tidak enak lalu menelpon korban berkali-kali akan tetapi Korban tidak bisa di hubungi. selanjutnya bapak korban menghubungi paman korban untuk menyuruhnya pergi menuju rumah Korban, Sesaat setelah sampai dirumah korban menemukan rumah dalam keadaan terkunci dari luar.

"Karena paman korban merasa ada yang aneh lalu mendobrak paksa pintu rumah Korban dan menemukan Korban sudah dalam keadaan Meninggal dunia dengan posisi terlentang dan Luka -luka pada bagian leher yang di duga terkena benda tajam," terang AKP Dharma.

Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Ayah Korban merasa sangat keberatan dan Melaporkannya ke Polres Lombok Timur untuk di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Bertempat di Dusun Peneh Desa Montong Baan Selatan Kec. Sikur, Tim Opsnal Sat Reskrim POLRES Lombok Timur dan Anggota Sat Inyelkam telah melakukan Penangkapan terhadap 1 Orang Pelaku Tindak pidana Pembunuhan terhadap istrinya.

Pada hari Jumat dini hari tanggal 21 Juni 2024  pukul 00.30 Wita, Setelah melakukan penyelidikan Tim Ops Sat Reskrim Polres Lombok Timur mendapatkan titik terang ke salah seorang pelaku yang tidak lain merupakan suami korban.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mendapatkan informasi berada pelaku beradi di rumah ibu tirinya di Dusun Peneh Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur.

"kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang AKP Dharma. Jumat (21/6/2024)

Ditempat kejadian Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bilah Parang, 2 Unit Handphone, 1 Lembar kain warna Hitam, 1 Lembar kain warna Hitam, dan Baju serta celana yang di gunakan pelaku, juga 1 Lembar jaket milik pelaku.

"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," turup AKP Dharma. (RS)


Ikuti kami di berita google