Klaim tanah miliknya H. Nurman hancurkan genteng rumah milik wawan di Desa Sepit |
Dari kronologis yang disampaikan Polsek Keruak, Polres Lombok Tikur, kejadian sekitar pukul 12.10 WITA, Saat H. Nurman mendatangi rumah korban bernama Wawan.
Kejadian berlangsung pada saat masyarakat sedang melaksanakan kegiatan Solat Jum'at. H. Nurman dengan membawa tangga terbuat dari bambu digunakan naik keatas rumah milik Wawan.
Sesampainya diatas atas rumah, H. Nurman melakukan aksi pengerusakan genteng yang terpasang pada atap rumah tersebut dengan melempar dan membongkar genteng tersebut kearah bawah.
Melihat kejadian tersebut warga masyarakat yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan upaya agar H. Nurman tidak melanjutkan aksi pengerusakan tersebut, Akan tetapi tidak diindahkan sehingga warga masyarakat yang merasa geram kemudian melakukan pelemparan batu kearah H. Nurman yang ada diatas rumah.
Personil piket Polsek Keruak yang mendapatkan laporan kemudian langsung menuju TKP untuk melakukan tindakan kepolisian. Pada saat tiba di TKP massa yang merupakan masyarakat setempat sudah ramai, upaya evakuasi pelaku yang ada diatas atap rumah berlangsung alot dikarenakan H. Nurman ingin minta pembuktian atas hak milik tanah yang diklaimnya sebagai tanah miliknya dan rumah tersebut tidak ada hak untuk berdiri atau dibangun diatas tanah yang diklaimnya tersebut sebagai hak miliknya.
Upaya evakuasi atas H. Nurman yang berada diatas atap tersebut bisa dilakukan, Personil Polsek yang ada menjamin atas keselamatannya, akan tetapi masyarakat yang sudah emosi dengan sikap prilaku melampiaskan kemarahannya dengan memukul H. Nurman.
Atas tindakan warga tersebut personil Polsek Keruak melakukan tembakan peringatan ke udara agar massa yang ada di TKP tidak melakukan tindakan yang lebih jauh lagi terhadap H. Nurman, dengan kesempatan yang ada kemudian personil Polsek Keruak berhasil melakukan evakuasi dan mengamankannya ke Polsek Keruak.
Kembali sekitar pukul 13.45 WITA masyarakat Dusun Jeraen yang tidak puas atas permasalahan tersebut kemudian mendatangi Polsek Keruak untuk meminta agar permasalahan tersebut ditindak lanjuti dengan serius agar tidak ada kejadian kembali yang bisa meresahkan masyarakat terutama terhadap H. Nurman yang sudah melakukan aksi pengerusakan.
Pada pukul 15.10 wita Masyarakat yang marah akan tindakan H. Nurman kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak dan membakar sepeda motor yang digunakan H. Nurman untuk melakukan pengerusakan rumah milik Wawan tersebut.
Karena geram dengan alsi H. Nurmas masyarakat setempat bakar sepeda motor miliknya |
"H. Nurman sudah diamankan ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terang Iptu Nikolas.
Diketahui, Untuk saat ini perkara an.HAJI NURMAN sedang dalam proses Tahap 2 dengan nomor berkas perkara B/33/V/Res.1.10/2024/Reskrim yang mana Tahap 2 tersebut pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, Namun karena ada penambahan berkas dimana sebelumnya pemberkasan HAJI NURMAN menggunakan KTP dengan alamat lingkungan Jorong Kelurahan Pancor Kecamatan Selong.
Namun saat tahap 2 HAJI NURMAN menunjukkan KTP dengan alamat Lombok Tengah, dengan adanya petunjuk dari jaksa Tahap 2 di pending dan diajukan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024.
"Setelah dipendingnya tahap 2 tersebut HAJI NURMAN melakukan pengerusakan lagi seperti yang disebutkan diatas tersebut," tutup Iptu Nikolas. (RS)
Ikuti kami di berita google