Daftar Isi [Tampil]

Demo Laskar NTB didepan kantor Bank Bukopin KCP Selong. Kuasa Hukum Beri Penjelasan.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Laskar Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD Lombok Timur (Lotim) melakukan aksi demo dengan unjuk rasa di depan Bank Bukopin KCP Selong, Masa aksi menuntut memberikan klarifikasi soal dugaan permainan terhadap sejumlah nasabah yang mengalihkan akad pinjaman ke sejumlah koprasi. Senin (22/7/2024).

Ketua Harian Laskar NTB DPD Lotim, Khairul Azmi dalam orasinya mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Bukopin selong yang bekerja sama dengan beberapa koprasi umumnya mencakup berbagai jenis dugaan penipuan atau praktek yang merugikan nasabah.

Dimana dikatakannya, ada nasabah yang melakukan akad pinjam-meminjam dengan Bank Bukopin, akan tetapi tanpa sepengetahuan nasabah, pihak Bank Bukopin melakukan ketidakadilan terhadap nasabah dengan memasukkan kredit nasabah ke beberapa Koperasi mitranya/channeling seperti koprasi Simpan Pinjam Mandiri dan KSU Gilang-gemilang.

"Sebelum akad dijelaskan jangka waktu kredit 15 tahun, namun di kemudian hari diketahui jangka waktu pinjaman menjadi 18 tahun. Ditemukan fakta ada dua kontrak yang terjalin, satu dengan Bank Bukopin dan satu lagi dengan Koperasi Simpan Pinjam," ucap Khairul Azmi .

Atas dugaan itu, masa aksi menuntut sejumlah hal, diantaranya pengembalian SK pinjaman hingga pengembalian uang nasabah yang merasa dirugikan.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil penelusuran terkait koprasi mitra bank Bukopin yakni KSP Gilang-gemilang hanya mengantongi izin dari kementerian koprasi dan UKM.

"Di Lombok Timur koprasi KSP Gilang- Gemilang menjalankan usaha tanpa memiliki kantor dan tidak mempunyai alamat yang jelas, hal ini tentu melanggar ketentuan administratif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegasnya.

Menjawab semua tuntutan itu, Kuasa Hukum Bank Bukopin, Gema Alam Muzakkir menjelaskan, terkait regulasi dia mengakui memang sudah ada MoU pihak Bank Bukopin dengan sejumlah koprasi. Akan tetapi, perjanjian itu sudah diatur dengan undang-undang perbankan.

"Diundang-undang perbankan ini sistemnya challenging bank BUMN maupun bank swasta, bank konvensional, bank syariah pun ini boleh melakukan MOU dengan koperasi," tegasnya 

Kerjasama ini dilakukan lanjut Gema, Terkait koperasi itu bagian dari program pemerintah, bukan hanya bukopin saja kerjasama dengan lembaga koperasi, bank - bank lain juga sesuai UU perbankan boleh kerjasama dengan koperasi.

Untuk tuntutan dari masa aksi, Gema mengaku sudah ada hearing sebelumnya di komisi 3 DPRD Lotim, dan pihak nasabah menginginkan agar SK pinjaman dikembalikan.

"Tapi itu tidak bisa kita penuhi, sementara saat ini dia kan udah berjalan pinjamannya kurang lebih 8 tahun dari pinjaman yang ada selama 18 tahun dengan nilai Rp121 juta. Tentunya dengan aturan di Bank Bukopin maupun bank manapun itu tidak bisa kami lakukan," tegasnya.

Gema juga memastikan, nasabah yang ada sudah sepenuhnya mengetahui terkait peralihan akad pinjaman dari Bank Bukopin ke koprasi yang ada dengan menandatangani surat perjanjian pinjaman secara sadar.

Disebutkan, Debitur atas nama Ahmad meminjam sejak tahun 2018 lalu, dengan akad kredit selama 15 tahun, dan sudah berjalan selama 7 tahun, pada saat akad tersebut dibuat, tentunya pihak Bukopin/koperasi menjelaskan terkait regulasi kerjasama sesuai UU perbankan, dimana debitur atas nama Ahmad sudah menandatngani semua berkas secara sadar dan tanpa adanya unsur paksaan, Itu dibuktikan dengan diterimanya pinjaman uang di tahun 2018. 

Gema bahkan heran, selama 7 tahun berjalan, nasabah bahkan tidak pernah komplain terhadap peralihan akad pinjaman ke koprasi ini.

"Akad sudah berjalan 7 tahun lo, kenapa sekarang ini keberatan..?!!," ungkap Gema yang saat ini sebagai ketua DPD Pradi Lombok Timur.

Karena itu, Terkait penekanan debitur an. Ahmad yang meminta SK jaminannya dikembalikan, tentunya hal tersebut belum bisa dipenuhi, karna kredit utangnya masih belum lunas.

"Kenapa dulu waktu nerima uang ya dia enak gitu, dia (nasabah) udah tanda tangan dalam keadaan sadar, dan kondisi sehat, kenapa dia tidak mempertanyakan," ungkap Gema.

Ditegaskan Gema, Bahwa Bank Bukopin itu tentunya punya aturan juga. Kalau mau SK Pensiunnya kembali tentu  nasabah harus menyeselesaikan kewajibannya.

"Kita juga jamin bahwa itu tanda tangan asli dari nasabah. Saya juga sudah tunjukkan waktu di kantor dan dia mengakui bahwa benar itu tanda tangan asli," tegasnya.

Untuk itu, Gema kembali menegaskan, jika pihak nasabah mengklaim dirinya benar, harusnya pihak nasabah membatalkan perjanjian yang telah berbadan hukum ke Pengadilan.

"Jadi jangan ada aksi berjilid-jilid lagi, tidak akan habis, Kalau meras tidak puas dengan penjelasan ini, Kami sarankan tempuh jalur hukum, gugat pembatalan akad kredit tersebut kepengadilan," pungkas Gema.(RS)


Ikuti kami di berita google