Daftar Isi [Tampil]

Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin, A.Md.IP,.SH,.M.H teken kerjasama dengan Kepala SLB Negeri 1 Lombok Timur, Takariyanto, S.Pd.,M.Pd.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong dan Sekolah Luar Biasa Negeri(SLBN)  1 Lombok Timur teken (tandatangani-red) Perjanjian Kerjasama Strategis menegaskan komitmen bersama dalam memenuhi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan (WB) Pemasyarakatan berkebutuhan khusus.

Penandatanganan yang berlangsung di SLB Negeri 1 Lombok Timur ini dihadiri oleh Kepala dari kedua institusi. Kamis (25/7/2024)

Kerjasama ini berfokus pada beberapa aspek penting dalam upaya P2HAM seperti Pemenuhan Hak Pendidikan yakni menyediakan akses pendidikan inklusif yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus WBP serta menjamin hak mereka atas pendidikan yang setara dan yang tidak kalah penting juga meningkatkan aksesibilitas fisik dan non-fisik di lingkungan Lapas untuk memenuhi kebutuhan WBP berkebutuhan khusus.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin. Menyatakan, Kerjasama ini merupakan langkah konkret dalam memenuhi mandat konstitusional dan komitmen internasional Indonesia terhadap perlindungan HAM.

"Kami bertekad untuk menciptakan lingkungan Lapas yang inklusif dan menghormati martabat setiap WBP," ucap Sihabudin.

Inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

"Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi model dalam upaya peningkatan kualitas pemenuhan dan perlindungan HAM di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, khususnya bagi WBP berkebutuhan khusus," harap Sihabudin.

Dikesempatan yang sama, Kepala SLB Negeri 1 Lombok Timur, Takariyanto, Menambahkan, Melalui kolaborasi ini, Pihaknya berkontribusi dalam mewujudkan prinsip tidak ada yang tertinggal dalam konteks pemasyarakatan.

"Pendidikan dan pemberdayaan adalah kunci untuk memastikan pemenuhan HAM bagi WBP berkebutuhan khusus. Perjanjian ini akan berlaku selama 2 tahun dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan P2HAM," terang Takariyanto. (RS)


Ikuti kami di berita google