Daftar Isi [Tampil]

Ahmad Sihabudin, Kalapas Kelas II B Selong l
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Sebanyak 430 penghui lapas kelss II b Selong saat ini, Ada 285 Warga Binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana-red) umum jelang Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

"Mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan surat Keputusan dari Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Ahmad Sihabudin, Kalapas Selong Kelas II B Selong. Rabu (31/7/2014).

Saat ini, Terang Sihabudin  Pihaknya telah mengirimkan data usulan 285 orang narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dikatakan Sihabudin, Saat ini Penghuni Lapas Selong sebanyak 430 orang, terdiri atas Narapidana 321 orang dan 109 orang tahanan. Dan untuk menyambut hari kemerdekaan sebanyak 285 orang yang diusulkan dapat remisi masih bersifat usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti, biasanya nanti menjelang Hari Kemerdekaan RI baru ada keputusan, total narapidana yg diusulkan 285 orang yang terdiri 134 orang Remisi Normal dan 144 orang remisi PP. 99 (narkotika),  kasus korupsi 7 orang. 

"Usulan terkait Remisi umum ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan, jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun WB itu sendiri melalui layanan "Self Service " terang Sihabudin.

Ditambahkan Sihabudin, Ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti halnya telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 (enam) bulan.

Adapun salah satu syarat diusulkan mendapat remisi diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan telah mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan," tutup Sihabudin. (RS)


Ikuti kami di berita google