Daftar Isi [Tampil]

Herman Jayadi Ketua PKC PMII Bali Nusra didampingi jajaran pengurus saat menyampaikan pernyataan sikap
MATARAM Radarselaparang.com ||  Pengurus Koordinator Cabang (PKC)  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali Nusra keluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat pada ZA karena terlibat kasus narkoba.

Pemberhentian ZA tersebut tertuang dalam SK Nomor 099.PKC-V.W-02.01.A-0.07.2024 tetang pemeberhetian secara tidak hormat menjadi Ketua Cabang dan anggota PMII teranggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani ketua PKC PMII Bali Nusra Herman Jayadi.

Dalam press releasenya, Herman Jayadi Ketua PKC PMII Bali Nusra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat, Senior Alumni dan kader PMII atas musibah organisasi yang menimpa saat ini, dengan menyampaikan bersikap didampingi jajaran pengurus PKC PMII Bali Nusra.

PKC PMII Bali Nusra telah resmi membehentikan saudara ZH sabagai Ketua Cabang sekaligus keanggotaannya di PMII Karena telah melanggar AD/ART dan Peraturan organisasi serta mencemarkan nama baik organisasi.

Dikatakan Herman, Ini adalah musibah bagi organisasi yang dipimpinnya, Karena itu, PMII Berkomitmen untuk perangi barang haram ini, sehingga organisasi tegas dalam hal ini untuk berhentikan siapapun kader yang ada jaringannya dengan narkoba dan bersama dukung POLRI untuk membrantas narkoba di NTB tanpa pandang bulu.

"Kami akan lebih selektif dalam rekrutmen pemimpin di PMII agar dapat melampirkan surat keterangan bebas narkoba," terang Herman. Rabu (10/7/2024)

Karena itu, Hernan, minta kepada semua pihak agar tidak mengaitkannya lagi dengan PMII karena secara organisasi sudah berhentikan yang bersangkutan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada APH untuk diproses hukum," beber Herman.

Herman juga menghimbau kepada seluruh kader PMII untuk bersama perangi narkoba dan jauhi sejauh-jauhnya narkoba yang dapat merusak diri dan orang lain.

Dalam kasus ini, Diterangkan Herman, Dalam sebuah analogi , ISLAM dan MUSLIM itu sangat jauh distingsi perbedaannya, Islam adalah seperangkat aturan dan nilai yang bersumber dari ajaran Allah yang harus di taati oleh semua Muslim yang beriman.

Sedangkan Muslim, adalah individu atau person yang memiliki identitas keislaman dan seorang Muslim diwajibkan menjalankan norma dan nilai Islam sebagai agamanya.

Jadi, ketika ada seorang Muslim yang berbuat kesalahan, bukan Islamnya yang harus disalahkan, tapi oknumnya, karena antara zdat dan yang disifati itu berbeda.

"Begitu juga di organisasi PMII, PMII memiliki aturan yang mengatur jalannya organisas, kita juga tegas terhadap oknum yang mencemarkan nama baik organisasi," tutup Herman.

Diketahui sebelumnya ZH ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur karena diduga menjadi pengedar sabu seberat 179 gram pada hari Selasa 9 Juli 2024 kemarin di Selong. (RS)


Ikuti kami di berita google