DPD PKB Kabupaten Lombok Timur Abrorni Lutfhi didampingi pengurus dan anggota Fraksi PKB Lombok Timur menyerahkan laporan ke Polda NTB |
Kedatangan mereka untuk melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan tindak pidana “menyerang kehormatan Pengurus PKB dan menyebarkan berita bohong” sebagaimana diatur pada
Pasal 310 ayat (1) jo. Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 27 A jo.
Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (6) jo. Pasal 45 A ayat (1) yang
dilakukan oleh Saudara Muhammad Lukman Edy pada tanggal 31 Juli 2024 bertempat di Kantor Pusat PBNU Jakarta.
Pada kesempatan tersebut para pelapor yang terdiri dari para pengurus DPC PKB Lombok Timur itu didampingi langsung oleh pengacara senior Abdul Muhid, SH.,MH.
"Kami selaku pengurus merasa kecewa atas tudingan Lukman Edy kepada ketua umum kami," ucap Abrorni kepada awak media usai menyerahkan berkas laporannya.
Ditegaskannya, saat ini Lukman Edi sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai PKB. Tentu saja dia (Lukman Edi-red) tidak paham tentang bagaimana Cak Imin saat ini.
"AD ART Kami di PKB sudah sangat jelas. Sedangkan Lukman Edi sudah tidak menjadi bagian dari partai PKB lagi saat ini, jadi dia tidak faham bagai mana ketua umum kami saat ini," tegasnya.
Abror menyebut bahwa statmen Lukman Edi yang menyinggung soal Cak Imin sebagai pernyataan yang ngawur dan mencemarkan nama baik ketua umum yang sangat dicintai dan dihormati oleh seluruh kader PKB.
"Untuk itu kami selaku pengurus kabupaten tidak terima ketua umum kami dicemarkan begitu saja," geramnya.
Dia berharap agar pihak kepolisian segera merespons aduan yang mereka layangkan serta memproses terlapor (Lukman Edi) untuk mempertanggungjawabkan ucapannya.
"Besar harapan kami dari pengurus dan fraksi PKB secara menyeluruh berharap besar kepada pihak kepolisian untuk memproses aduan kami ini segera," tandasnya. (RS)
Ikuti kami di berita google