Jenasah Gafur saat sampai dikampung halaman dan ditempatkan di masjid Desa Waringin |
Jenasah Gafur dibawa menggunakan ambulance milik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beserta para rombongan dari pejabat daerah seperti Dinsos Lombok Timur (Lotim) dan Disnakertrans Lotim.
Kepulangan jenazah Gafur langsung dibawa ke masjid setempat dengan iring-iring masyarakat menyambut kedatangannya yang kini terbaring tak bernyawa dalam peti mati.
Usai sholat Jumat, Jenazah selanjutnya langsung disholatkan hingga sekira pukul 13:30 wita korban Gafur langsung dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga setempat.
Hadir pada saat pengantaran jenazah Gafur, Kepala Dinas Disnakertrans Lotim, Muhammad Khairi mengaku pada proses pemulangan korban Gafur pihaknya menemui sejumlah kendala administrasi, mengingat korban sendiri merupakan PMI non prosedural.
"Kendala kita pada saat pemulangan memang terkait administrasi, tapi alhamdulillah bersama BP2MI kita bisa mengatasi itu," ucap Khairi.
Dikatakannya, korban sebelumnya telah dipastikan untuk dibawa pulang pada Kamis (8/9/2024) kemarin, ia dibawa menggunakan kapal kargo dari malaysia.
Satu hari perjalanan, jenazah tiba di Indonesia sekira pukul 06:00 Wita dna langsung disiapkan untuk keberangkatan menuju ke Bandara Internasional Lombok.
"Kami sempat delay 30 menit, hingga tiba di BIL itu sekira pukul 11: 30 Wita dan langsung melakukan pengantaran ke rumah korban yang berada di desa waringin Kecanatan Suralaga Lombok Timur," ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, Pihak dari Juru Bicara Kementrian Luar Negri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal (LMI),melalui ajudannya Jauhari menitipkan salam LMI kepada keluarga korban.
"Saya mewakili Miq Iqbal menuturkan bela sungkawa dan menitipkan pesan kepada keluarga korban untuk terus bersabar," katanya.
Pada kesempatan itu, LMI juga dikatakan Jauhari komit untuk terus mengawal para PMI bukan hanya yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) namun di seluruh Indonesia untuk mendapatkan hak atas WNI ketika hendak berada diluar negeri.
Utamanya, jika terjadi musibah seperti kematian, hak atas WNI kendati PMI yang bersangkutan non prosedural harus diperjuangkan.
"Jadi apapun statusnya PMI ini, namun sudah menjadi kewajiban negara, soal kepulangannya ketanah air harus kita penuhi," tandasnya. (RS)
Ikuti kami di berita google