Daftar Isi [Tampil]

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I.B.P. Swadharma Diputra, SH.,MH., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta, SH.,MH.,  menerima pembayaran uang pengganti dalam Perkara
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terima uang pengganti perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi di Bidang Kegiatan Usaha Pertambangan Pasir Besi PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) di Kabupaten Lombok Timur sebesar 200 juta yang diserahkan keluarga terpidana bertempat di Kejari Lombok Timur Kamis, (22/8/2024).

Dikatakan Kepala Kejari Lombok Timur diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I.B.P. Swadharma Diputra, SH.,MH., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta, SH.,MH.,  menerima pembayaran uang pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Bidang Kegiatan Usaha Pertambangan Pasir Besi PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) di Kabupaten Lombok Timur atas nama Terdakwa TRISMAN, ST., M.P. yang diwakilkan oleh keluarganya.

Adapun uang pengganti yang dibayarkan sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari jumlah keseluruhan nilai uang pengganti senilai Rp.339.450.000,- (Tiga ratus tiga puluh sembilan juta Empat ratus lim puluh ribu rupiah).

Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024.

Bahwa Terpidana Trisman, S.T.,M.P. terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya. 

"Sesuai dengan putusan, Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," terang Bayu. (RS)


Ikuti kami di berita google